Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Gorontalo Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kejati Tegaskan Perbankan Bersih, Tak Nikmati Dana Ilegal dalam Kasus Kredit Rp1,4 Triliun

Tanya Rompas • Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04 WIB

 

Ilustrasi
Ilustrasi

GORONTALOPOST- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan perbankan dengan dugaan penyaluran dana ilegal dalam perkara korupsi fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL. Hasil penyidikan menegaskan, tidak ada aliran keuntungan maupun fee yang diterima pihak bank dalam kasus tersebut.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa seluruh proses pemeriksaan tidak menemukan bukti adanya keuntungan yang dinikmati perbankan. Sebaliknya, bank justru dinilai bersikap kooperatif selama penyidikan dan turut membantu pengungkapan fakta hingga pemulihan kerugian negara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan,” ujar Ketut dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Penegasan tersebut sekaligus disampaikan seiring keberhasilan Kejati Sumsel memulihkan seluruh kerugian negara dalam perkara itu yang mencapai Rp1.428.609.427.064 atau sekitar Rp1,4 triliun.

Ketut menjelaskan, pemulihan dilakukan setelah penyidik menerima penitipan pembayaran tahap akhir sebesar Rp219,776 miliar dari keluarga dan penasihat hukum terdakwa Wilson (WS). Dengan pembayaran tersebut, seluruh kerugian negara dinyatakan telah kembali ke kas negara.

“Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol,” katanya.

Kejati Sumsel menuturkan, keberhasilan pemulihan aset tersebut merupakan hasil komunikasi intensif antara jaksa penyidik, jaksa penuntut umum, terdakwa, keluarga, dan penasihat hukum. Seluruh pengembalian dilakukan secara sukarela sehingga negara tidak perlu menempuh proses lelang aset yang biasanya memakan waktu lebih panjang.

Meski kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya, Ketut menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa tetap berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, namun dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan.

“Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya,” tegasnya.

Saat ini, perkara dugaan korupsi fasilitas kredit PT BSS dan PT SAL masih bergulir di persidangan. Kejati Sumsel menegaskan, fokus penanganan perkara tidak hanya pada aspek penghukuman pelaku, tetapi juga pada upaya maksimal pemulihan kerugian keuangan negara.

Dengan klarifikasi ini, Kejati berharap tidak lagi muncul persepsi bahwa perbankan turut menikmati aliran dana ilegal. Hasil penyidikan justru menunjukkan sebaliknya: bank tidak menerima fee maupun keuntungan apa pun, dan bahkan berperan kooperatif dalam proses penegakan hukum serta pemulihan aset negara.(***)

Editor : Tanya Rompas
#KEJATI #Perbankan