Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Gorontalo Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

4,7 Juta Akun di Indonesia Dinonaktifkan, TikTok dan YouTube Mulai Bersih-Bersih, Selanjutnya Roblox!

Priska Watung • Jumat, 26 Juni 2026 | 17:36 WIB

 

4,7 Juta Akun di Indonesia Dinonaktifkan! TikTok dan YouTube Mulai Bersih-Bersih
4,7 Juta Akun di Indonesia Dinonaktifkan! TikTok dan YouTube Mulai Bersih-Bersih

 

GORONTALOPOST- Sebanyak 4,7 juta akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia telah dinonaktifkan oleh TikTok dan YouTube. Langkah ini menjadi implementasi awal kebijakan pemerintah yang mewajibkan platform digital membatasi akses anak di bawah umur demi menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, TikTok menjadi platform dengan jumlah penonaktifan akun terbesar, yakni sekitar 4,1 juta akun. Sementara itu, YouTube telah menonaktifkan sekitar 600 ribu akun yang teridentifikasi dimiliki pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Menurut Meutya, pemerintah mengapresiasi langkah kedua platform tersebut dan berharap perusahaan media sosial lainnya segera melakukan tindakan serupa.

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital masih mengevaluasi laporan penilaian mandiri yang telah disampaikan masing-masing platform terkait kepatuhan terhadap aturan baru tersebut.

"Kami tidak hanya menunda akses anak, tetapi kami juga ingin perilaku dari platform berubah," ujar Meutya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang diterbitkan pemerintah pada Maret lalu. Aturan tersebut mewajibkan platform media sosial yang dikategorikan berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun milik anak di bawah usia 16 tahun. Selain TikTok dan YouTube, aturan tersebut juga berlaku bagi platform seperti X, Instagram, hingga platform game Roblox.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengambil langkah tegas terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. Kebijakan ini mengikuti tren global yang mulai berkembang dalam beberapa tahun terakhir.

Australia lebih dulu menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur karena kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap kesehatan mental generasi muda. Kebijakan tersebut kini menjadi perhatian banyak negara yang tengah mempertimbangkan regulasi serupa.

Terbaru, Inggris juga mengumumkan rencana memperluas pembatasan terhadap aktivitas digital anak, termasuk pada platform game dan layanan siaran langsung.

Langkah itu menunjukkan semakin kuatnya dorongan global agar perusahaan teknologi bertanggung jawab menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Editor : Priska Watung
#Roblox #komdigi #Youtube #Berita Terbaru #Tiktok