Gorontalopost, JAKARTA — Dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu bagian penting yang dibahas Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam pertimbangannya, MK mengurai bukti-bukti terkait riwayat pendidikan Gibran, khususnya pendidikan yang ditempuh di luar negeri.
Baca Juga: Bahasa Gorontalo Masuk Penguatan Pembelajaran SD, Pemkab Siapkan Buku hingga Kurikulum
Pemeriksaan tersebut kemudian mengarah pada pertanyaan mendasar: apakah dokumen yang tersedia benar-benar membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.
Dari pemeriksaan alat bukti, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang secara meyakinkan menunjukkan Gibran memperoleh ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang membuktikan kelulusan pendidikan setara SMA.
MK juga menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Beberapa dokumen yang diperiksa antara lain certificate of attendance, catatan akademik, dan explanation of grades.
Persoalannya, menurut MK, dokumen tersebut tidak secara eksplisit menyatakan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Karena itu, keberadaan dokumen akademik tidak otomatis dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance memiliki
fungsi untuk menerangkan kehadiran seseorang dalam kegiatan pembelajaran.
Dokumen tersebut berbeda dengan dokumen yang secara khusus membuktikan seseorang telah menyelesaikan pendidikan.
Hal inilah yang menjadi salah satu titik perhatian MK. Pemeriksaan tidak diarahkan
semata-mata untuk mengetahui apakah Gibran pernah bersekolah di luar negeri,
tetapi apakah terdapat bukti formal yang menunjukkan pendidikan tersebut telah selesai dan setara dengan jenjang pendidikan yang disyaratkan.
Baca Juga: Delapan Jabatan Berganti, Kapolres Bone Bolango Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Meski menemukan persoalan terkait alat bukti tersebut, MK tidak menyimpulkan bahwa Gibran melakukan pemalsuan ijazah.
Tidak ditemukannya bukti kelulusan yang meyakinkan tidak sama dengan adanya putusan yang menyatakan ijazah Gibran palsu.
Di sisi lain, temuan tersebut juga tidak membuat MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Ada persoalan hukum lain yang menjadi pertimbangan majelis, terutama mengenai kedudukan hukum pemohon dan kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut.
MK menilai para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan
perkara sebagaimana yang dimohonkan.
Ketentuan mengenai siapa yang memiliki hak mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi salah satu dasar pertimbangan tersebut.
Selain persoalan legal standing, MK mempertimbangkan fakta bahwa Pilpres 2024 telah selesai. Gibran juga telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
MK kemudian memberikan penegasan mengenai batas kewenangannya. Persoalan apakah seseorang secara substansial memenuhi persyaratan pencalonan
merupakan ranah lembaga yang diberi mandat untuk melakukan verifikasi serta menetapkan persyaratan calon.
Dengan demikian, pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran harus dibaca secara utuh.
Yang menjadi sorotan adalah kekuatan bukti mengenai kelulusan pendidikan
setara SMA dari luar negeri, bukan putusan yang menyatakan Gibran terbukti memalsukan ijazah atau keputusan untuk mencopotnya dari jabatan Wakil Presiden.(Mg-01).