Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Bantuan untuk Masjid yang Dijadikan Tuntutan

Azis Manansang • Kamis, 19 Juni 2025 | 13:22 WIB

Masjid Almarhamah Suwawa.(F:DOK)
Masjid Almarhamah Suwawa.(F:DOK)


Oleh :  Jamal Usman


SEBAGAI pengamat hukum yang beberapa kali hadir langsung dalam persidangan kasus bantuan sosial (bansos) di Bone Bolango, saya merasa perlu menyampaikan catatan
reflektif ini.

Saya tidak sedang membela seorang terdakwa karena kedekatan personal atau afiliasi politik.

Saya menulis sebagai warga hukum yang prihatin terhadap arah dan semangat keadilan yang belakangan tampak kabur.

Saya adalah Jamal Usman, alumnus Fakultas Hukum, dan tinggal di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Rumah saya tidak jauh dari Masjid Almarhamah Suwawa masjid yang menjadi salah satu objek bantuan dalam kasus ini.

Dan kini justru dijadikan bagian dari tuntutan hukum terhadap Bupati Hamim Pou.

Masjid ini telah berdiri megah, digunakan oleh umat Islam setiap hari, dan bahkan telah ditetapkan sebagai Masjid Agung Kabupaten Bone Bolango.

Saya menyaksikan sendiri bagaimana masyarakat sangat bersyukur atas keberadaan masjid ini.

Sebagai orang hukum, saya memahami pentingnya prosedur dan akuntabilitas.

Namun saya juga memahami bahwa dalam hukum, niat dan konteks adalah unsur yang tak bisa diabaikan.

Fakta-fakta yang terungkap di pengadilan sangat jelas: bantuan masjid tersebut telah tercantum dalam dokumen resmi daerah, mulai dari APBD yang disahkan bersama DPRD hingga DPA SKPD.

Kepala DPPKAD, Slamet Wiyardi, bahkan menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa tidak pernah ada perintah langsung dari bupati, dan bahwa seluruh proses merupakan kegiatan administratif teknis dinas.

Lebih lanjut, bendahara pengeluaran, Yuldiawati Kadir, juga menyatakan tidak pernah menerima arahan pribadi dari Bupati terkait pencairan bansos.

Yang lebih mengherankan lagi, bantuan tersebut disalurkan langsung ke objek yang nyata: pembangunan rumah ibadah umat Islam.

Tidak ditemukan fakta adanya aliran dana kepada pihak pribadi atau kerugian negara secara riil.

Maka pertanyaannya: apakah membantu pembangunan masjid melalui mekanisme anggaran resmi adalah bentuk korupsi?

Jika ya, maka kita patut khawatir: ke depan, siapa pun kepala daerah yang berani menyalurkan bantuan ke rumah ibadah.

Meskipun melalui jalur resmi dan tanpa memperkaya diri, bisa saja diseret ke meja hijau. Ini akan menjadi preseden buruk dalam praktik pemerintahan daerah.

Sebagai pengamat yang independen, saya justru melihat bahwa tindakan ini adalah bentuk keberpihakan pada nilai-nilai religius masyarakat.

Dan adalah hal yang ganjil bila kepekaan sosial seperti ini justru dianggap delik hukum.

Jika hukum kehilangan jiwa dan rohnya, maka kita akan menyaksikan peradilan yang kering nurani, dan penegakan hukum yang menyakiti rasa keadilan publik.

Saya tidak mengatakan semua kebijakan publik bebas dari evaluasi hukum. Tapi saya percaya, hukum yang adil adalah hukum yang mampu membedakan mana niat jahat dan mana ikhtiar kebaikan.

Dan dari seluruh fakta persidangan yang saya saksikan, saya meyakini bahwa bantuan untuk masjid bukanlah kejahatan.

Jika hari ini seorang pemimpin diadili karena membantu membangun rumah ibadah.

Maka sejatinya yang sedang diuji bukan hanya dirinya melainkan kita semua: apakah kita masih mampu membedakan antara korupsi dan kebaikan.


Penulis : 
Pengamat Persidangan – Alumnus Fakultas Hukum

Editor : Azis Manansang
#Kepala Daerah #independen #bantuan sosial (bansos) #Mesjid Agung