Oleh: Suhardi, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Gorontalo*)
KEMENTERIAN Keuangan Republik Indonesia resmi menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. PMK yang terbit dan diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 yang sempat ditunda diberlakukan setelah hampir satu tahun, sejak tanggal 1 Agustus 2026 diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Langkah strategis ini mempertegas komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem e-commerce yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel.
Melalui penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, regulasi ini menjadi salah satu tanda transformasi fundamental dalam administrasi perpajakan digital di Indonesia.
PMK Nomor 37 Tahun 2025 menjadi jawaban atas tantangan administratif di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat. Fokus utama PMK ini adalah memfasilitasi peran serta pelaku usaha dalam pembangunan nasional,
sekaligus menjunjung tinggi prinsip kemudahan, kesederhanaan administrasi, keadilan, dan efisiensi pemungutan pajak.
Melalui PMK ini, pemerintah dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak menunjuk "Pihak Lain" untuk memungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
Adapun yang dimaksud dengan Pihak Lain adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau yang akrab kita kenal sebagai platform marketplace, baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
Namun, tidak semua platform digital otomatis memikul tanggung jawab ini. Pemerintah menetapkan kriteria ketat, diantaranya platform tersebut wajib menggunakan rekening penampung (escrow account) untuk memfasilitasi transaksi pedagang,
serta memenuhi batasan nilai transaksi atau volume traffic tertentu dalam jangka waktu 12 bulan. Pendekatan berbasis ambang batas ini memastikan bahwa hanya platform berskala signifikan yang dibebani kewajiban kepatuhan ini, guna mencegah hambatan berlebih bagi startup lokal yang baru berkembang.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
PMK 37 Tahun 2025 dalam Pasal 8 ayat (1), menetapkan besarnya pungutan PPh Pasal 22 yang ditetapkan adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari Peredaran Bruto yang diterima oleh Pedagang Dalam Negeri.
Nilai ini dihitung dari dokumen tagihan (invoice), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Apabila dalam transaksi menggunakan mata uang asing,
maka harus di konversi ke Rupiah dengan menggunakan kurs resmi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan saat pembayaran diterima oleh marketplace.
Mekanisme Perlindungan dan Insentif bagi UMKM
Salah satu aspek paling krusial dalam PMK 37 Tahun 2025 adalah adanya keberpihakan yang nyata terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Regulasi ini memberikan pengecualian pemungutan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam Tahun Pajak berjalan.
Untuk dapat menikmati fasilitas ini, Pedagang Dalam Negeri wajib menyampaikan informasi identitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta alamat korespondensi,
dilengkapi dengan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan omset mereka belum melebihi ambang batas Rp 500.000.000,00.
Jika di tengah tahun berjalan peredaran bruto pedagang melampaui Batasan Rp500.000.000,00, Pedagang Dalam Negeri wajib menyampaikan surat pernyataan baru paling lambat akhir bulan terjadinya lonjakan omset tersebut.
Berdasarkan dokumen itu, PPMSE akan mulai memungut PPh Pasal 22 terhitung sejak awal bulan berikutnya.
Daftar Transaksi yang Dikecualikan dari Pemungutan
Sebagai salah satu fungsi pajak dan keberpihakan pemerintah kepada dunia usaha selain pembatasan omset UMKM, PMK ini juga merinci beberapa jenis komoditas dan transaksi spesifik yang dibebaskan dari kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform digital, antara lain:
1. penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki Peredaran Bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 pada Tahun Pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan;
2. penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh WP orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan;
3. penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh;
4. penjualan pulsa dan kartu perdana;
5. penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau
6. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya
PMK 37 Tahun 2025 ini dijamin oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak pajak baru. Sebagaimana kita ketahui pemenuhan kewajiban membayar pajak itu dapat dilakukan melalui dua cara, pertama dengan membayar sendiri dan yang kedua melalui pemungutan/pemotongan pihak lain.
Dengan PMK 37 Tahun 2025 DJP bertujuan melakukan penyesuaian atas mekanisme pemenuhan kewajiban membayar pajak ini yang sebelumnya pedagang di marketplace membayar sendiri pajaknya,
diubah menjadi dipungut oleh marketplace, memastikan kepastian hukum dan keadilan (level playing filed) antara bisnis ongline dan offline, memberikan kemudahan dan kesederhanaan administrasi guna meningkatkan kepatuhan serta memfasilitasi peran serta masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan melalui pembayaran pajak.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
Editor : Azis Manansang