Gorontalopost, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai 2025.
Keputusan ini diumumkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga: Kronologis Lengkap ABG 14 Tahun di Gorontalo Dicabuli di Tiga Lokasi Berbeda
“Perubahan ini bertujuan memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan memperbaiki kelemahan pada sistem sebelumnya,” ungkap Abdul Mu’ti, seperti dilansir sejumlah media daring.
SPMB 2025 memiliki empat jalur penerimaan, yakni Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.
Jalur Domisili menggantikan zonasi dengan pendekatan berbasis jarak antara rumah siswa dan sekolah.
Jalur Prestasi juga diperluas, mencakup penilaian kepemimpinan seperti pengurus OSIS atau Pramuka.
Selain itu, kuota jalur Afirmasi untuk penyandang disabilitas dan siswa kurang mampu akan ditambah.
Baca Juga: Memilukan Gadis di Gorontalo Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung
Menurut Mu’ti, sistem zonasi sebelumnya menimbulkan banyak salah paham dan keluhan.
Salah satunya adalah praktik pungutan liar dan penerimaan siswa titipan yang dilaporkan oleh Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebanyak 21,31% sekolah ditemukan melakukan pungutan liar, dan 38,77% menerima titipan anak pejabat, menurut survei KPK.
Kemendikdasmen memastikan SPMB 2025 akan diatur lebih teknis melalui Peraturan Menteri yang saat ini sedang diuji publik.
“Kami berkomitmen memberikan solusi lebih baik demi pemerataan pendidikan,” tutup Abdul Mu’ti.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang