Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

DPRD Gorontalo Ancam Laporkan Pungli Sekolah ke Polisi, Umar Karim: Ini Serius, Bukan Sekadar Ancaman

Azis Manansang • Rabu, 9 Juli 2025 | 02:10 WIB

 

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) gabungan.(F:GP)
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) gabungan.(F:GP)

Gorontalopost, GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh satuan pendidikan untuk menghentikan segala bentuk pungutan liar (pungli).

Jika masih ditemukan pelanggaran, DPRD memastikan akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Baca Juga: Yeyen Sidiki Desak Pembenahan Sistem PPDB, Cegah Pungli yang Sudah Jadi Tradisi

Pernyataan tegas ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) gabungan.

Antara Komisi I dan Komisi IV yang turut dihadiri oleh sejumlah OPD seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Inspektorat, dan Biro Hukum, Selasa (8/7/2025).

“Kami tak akan ragu menyerahkan ke kepolisian jika praktik pungli masih berlangsung di sekolah. Ini bukan peringatan kosong,” tegas Umar, politisi Partai NasDem.

Menurutnya, dasar hukum larangan pungutan sudah sangat jelas, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 31 mengatur pembiayaan pendidikan sebagai tanggung jawab bersama, sementara Pasal 34 secara eksplisit melarang pembebanan biaya yang tidak sesuai regulasi.

“Sekolah tidak bisa seenaknya memungut biaya tanpa dasar. Hak siswa harus dilindungi, apalagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu,” jelasnya.

Baca Juga: DPRD Gorontalo Desak Evaluasi Kewajiban ASN Unggah Konten Pemprov di Medsos

Meski demikian, Umar mengakui bahwa di jenjang SMA, beberapa bentuk pungutan diperbolehkan selama tetap mengikuti prosedur resmi dan tidak memberatkan siswa.

“Yang penting tidak ada unsur pemaksaan, mark-up harga, atau pembebanan sepihak.

Harga seragam, misalnya, kalau wajar Rp 200 ribu ya jangan dinaikkan jadi Rp 400 ribu. Itu sudah masuk penipuan,” ujarnya.

Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, DPRD akan melakukan inspeksi mendadak ke sekolah-sekolah.

Pemeriksaan akan menyasar dokumen keuangan, keterlibatan komite, dan mekanisme penetapan biaya.

“Kami akan turun langsung. Cek data, tanya orang tua, periksa sistem komite. Kalau terbukti menyalahi aturan, pasti kami tindak.

Ini bukan gertakan, ini aksi nyata,” tutupnya.(Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#DPRD Gorontalo #seragam #komite sekolah pungut uang #Karim #Pendidikan #Umar #Tanpa pungutan #Stop Pungli SPMB #PPDB 2025