Gorontalopost, – Percakapan bernada “Ayo Goyang Yuk” antara Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Karta Jayadi dan seorang dosen berinisial Q, kini berbuntut panjang hingga ranah hukum.
Baca Juga: 25 Sekolah Diserbu Puskesmas Paguyaman, Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Ribuan Pelajar di Boalemo
Kasus yang semula hanya berupa tangkapan layar viral di media sosial itu, kini tengah diselidiki oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel.
“Laporan dari pihak pelapor sudah kami terima dan sedang kami dalami.
Saat ini, fokus kami adalah menggali keterangan dari yang bersangkutan terlebih dahulu,” ujar Kasubdit V Siber, Kompol Bayu Wichaksono, Selasa (26/8/2025).
Menurut Bayu, Q dijadwalkan memberikan keterangan resmi pada Rabu (27/8/2025).
Sementara itu, Prof. Karta juga akan dipanggil setelah pemeriksaan pelapor selesai.
“Semua pihak pasti akan dimintai keterangan,” tegasnya.
Laporan Q disebut berkaitan dengan dugaan pelecehan verbal melalui pesan WhatsApp.
Beberapa tangkapan layar percakapan dengan sang rektor turut dilampirkan sebagai barang bukti.
Sementara itu, Q menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi somasi yang dilayangkan kuasa hukum rektor.
Baca Juga: Petani di Bone Bolango Ditemukan Meninggal di Kolam, Polisi Lakukan Evakuasi
“Saya tidak melihatnya sebagai panggilan damai, melainkan bentuk tekanan.
Justru saya ingin kasus ini diusut tuntas agar jelas siapa yang benar,” ungkapnya.
Q juga menyinggung bahwa pencopotannya dari jabatan Kepala LP2M UNM tanpa alasan jelas menambah deretan tekanan yang ia alami.
“Saya bekerja baik, bahkan produktif. Jadi tidak pantas jika masalah pribadi diputarbalikkan menjadi isu kinerja,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah percakapan WhatsApp yang menampilkan ajakan “Ayo goyang yuk” viral di media sosial.
Dalam chat itu, Q tampak menolak secara halus dengan menambahkan emotikon senyum.
Prof. Karta sendiri sebelumnya menyebut bahwa maksud ajakan itu hanya merujuk pada stiker yang pernah ia kirimkan pada 2022 lalu.(FJ)
Editor : Azis Manansang