Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

UMGO Pecat Dosen dengan Tidak Hormat, Rektor Tegaskan Tindakan Magfirah Makmur Cemarkan Nama Baik Kampus

Azis Manansang • Rabu, 22 Oktober 2025 | 18:58 WIB

 

Rektor UMGO, Prof. Dr. Abd. Kadim Masaong, M.Pd., dalam konferensi pers yang dihadiri jajaran Badan Pembina Harian (BPH) dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Gorontalo.(F:Humas)
Rektor UMGO, Prof. Dr. Abd. Kadim Masaong, M.Pd., dalam konferensi pers yang dihadiri jajaran Badan Pembina Harian (BPH) dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Gorontalo.(F:Humas)

Gorontalopost, GORONTALO — Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) resmi memberhentikan Magfirah Makmur, SH, MH.

Dosen tetap Program Studi Ilmu Hukum, dengan status tidak hormat terhitung sejak Selasa (21/10/2025).

Baca Juga: Eks Rival Politik Kini Pasang Badan, Tokoh Bone Bolango Bela Ismet Mile dari Isu Fitnah dan Serukan Persatuan Warga

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Rektor UMGO, Prof. Dr. Abd. Kadim Masaong, M.Pd.

Dalam konferensi pers yang dihadiri jajaran Badan Pembina Harian (BPH) dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Gorontalo.

Prof. Kadim mengungkapkan, keputusan tersebut diambil usai melalui rapat pimpinan dan penilaian Komite Etik kampus.

Berdasarkan hasil kajian, tindakan Magfirah yang mengunggah konten tertentu di media sosial.

Dinilai mencoreng nama baik institusi dan bertentangan dengan nilai dakwah serta etika akademik Muhammadiyah.

“Konten yang disebarkan bersangkutan tidak sesuai dengan prinsip dakwah bil hikmah.

Sebagai kampus Islami, UMGO tidak bisa menolerir perilaku yang menyesatkan publik dan merusak marwah lembaga,” ujar Rektor dengan nada tegas.

Dalam keputusan resmi itu, UMGO juga menetapkan beberapa konsekuensi administratif.

Antara lain pemberhentian permanen sebagai dosen tetap, penghentian beasiswa S3 dari Persyarikatan Muhammadiyah.

Larangan menggunakan nama UMGO dalam kegiatan akademik di luar negeri, serta kewajiban mengembalikan seluruh dana bantuan studi dalam waktu satu bulan setelah keputusan berlaku.

Baca Juga: Yeyen Sidiki Apresiasi Pemkab Bone Bolango, Dukungan Nyata Tingkatkan Kesadaran Pajak Kendaraan Bermotor

Prof. Kadim menegaskan, langkah ini bukan sekadar bentuk sanksi, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas dan identitas UMGO sebagai institusi dakwah pendidikan.

“Kami ingin seluruh civitas akademika menjunjung tinggi profesionalitas dan etika moral.

UMGO harus menjadi teladan bagi kampus Islam lainnya dalam menjaga nilai-nilai keislaman dan tanggung jawab akademik,” tuturnya.

Sementara itu, pihak kampus juga menjatuhkan teguran keras tertulis kepada mahasiswi Hindun Pomalango, yang diketahui turut terlibat dalam podcast bersama Magfirah.

Jika peringatan tersebut diabaikan, Hindun berpotensi dijatuhi sanksi skorsing satu semester.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor mengingatkan seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa agar tidak mudah terprovokasi oleh isu di media sosial.

“UMGO adalah lembaga dakwah pendidikan, bukan ruang konflik. Siapa pun yang merusak citra institusi akan diproses sesuai aturan,” pungkas Prof. Kadim.(Mg-04).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Rektor #universitasmuhammadiyahmalang #UMGO #etika akademik #dosen