Gorontalopost.Id, MARISA - Ratusan liter minuman keras (miras) berhasil digagalkan Satuan narkoba Polres Pohuwato, kemarin (02/08/2023).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kepala Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato Iptu Renly H. Turangan, SH., bersama Personel Res Narkoba Polres Pohuwato, pada Rabu (02 /08/23) sekitar pukul 19.20 Wita.
Baca Juga: PUPR Boalemo Gelar Konsultasi Publik II RTRW Wujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan/
Iptu Renly mengatakan, tim opsnal Res Narkoba mendapatkan informasi adanya mobil berasal dari Kabupaten Boalemo yang akan masuk wilayah Kabupaten Pohuwato dengan membawa minuman keras (miras).
Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bergerak cepat dan memberhentikan sebuah mobil jenis Pick Up Suzuki New Carry warna putih.
Baca Juga: Bupati Pohuwato Bersyukur Terima Insentif Fiskal Rp 9,8 Miliar
Nomor Polisi DM 84XX CC yang melintasi di jalan trans Sulawesi tepatnya di Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato.
Dengan identitas pengemudi lelaki berinisial TEW, 35 tahun, berdomisili di Kabupaten Boalemo. Dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap muatan mobil tersebut.
Ditemukan gelon sebanyak 25 (dua puluh lima) buah berisikan minuman keras (miras) berjenis cap tikus @ 25 liter dan 1 (satu) sak plastik yang dikemas dalam karung berisikan @ 25 liter minuman keras berjenis cap tikus, ” ungkapnya.
Baca Juga: Pelaku Penikaman di Perum Pulubala Diringkus Team Rajawali Dan Polsek Kota Tengah
Selanjutnya barang bukti berupa minuman keras berjenis cap tikus kurang lebih berjumlah 650 (enam ratus lima puluh) liter dan 1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki New Carry warna putih.
"Bersama pengemudi lelaki berinisial TEW diamankan di oleh Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato, guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Renly Turangan.(Rahman/Hms-pol).
Editor : Azis Manansang