Gorontalopost.id, MARISA – Wakil ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato, Idris Kadji nyaris adu jotos. Dengan salah seorang penambang lokal yang diketahui bernama Sungkono Kaluku.
Peristiwa ini terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Pohuwato, kemarin (15/08/2023).
Baca Juga: Gorontalo PTUN ke-30 dari 38 Provinsi Kini Bangun Gedung Baru
Nyaris baku hantam tersebut bermula saat seorang penambang, Sungkono Kaluku, menyampaikan pendapatnya terkait polemik pertambangan di Kabupaten Pohuwato saat ini.
“Ini persoalan pertambangan, bagus juga yah. Sebenarnya jawabannya simpel juga, kenapa harus berdebat kalau masalah pembeli.
Baca Juga: Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Judi Online Togel
Jangan tanya dimana persoalan ini. Kalau bicara pertambangan jelas bicara soal undang-undang,” ungkap Sungkono Kaluku seraya menjelaskan maksud pendapatnya kepada jajaran legislatif.
Namun, penyampaian aspirasi tersebut dianggap Wakil Ketua I Idris Kadji, tidak sesuai apa yang menjadi pokok pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat itu.
“Undang undang apa ini? Pasal berapa itu? Yang kita bahas ini pokok masalah ini, jangan lari dari agenda ini, karena agenda hari ini (RDP) terkait mogoknya para pera pembeli emas.
Baca Juga: Menteri PUPR Minta Insan PUPR Jadi Petarung Hadimulyo : Jika Ikut Berpolitik Keluar
Solusinya bapak yang perlu kami tanyakan. Berbicara undang apakah kami tidak tahu undang-undang,” tanya Idris Kadji yang juga sebagai pemimpin RDP yang dihadiri komisi gabungan DPRD Pohuwato.
Selang beberapa saat, Sungkono Kaluku dan Idris Kadji akhirnya terlibat aduh mulut. Bahkan kedua orang itu saling menunjuk sehingga nyaris baku hantam.
Baca Juga: Pola Zig-Zag Ujian Sim C Resmi Dihapus di Polres Pohuwato
Beruntung, kedua orang itu segera dilerai para anggota DPRD Pohuwato maupun unsur Pemerintah dan masyarakat.Perlu untuk diketahui, RDP yang digelar DPRD tersebut membahas polemik mogoknya jual beli emas hasil tambang Pohuwato yang beberapa hari ini menjadi isu hangat.(Rahman)
.
Editor : Azis Manansang