Gorontalopost.id, MARISA - Menyahuti aspirasi ratusan warga penambang yang mempertanyakan realisasi pembayaran alih profesi yang telah dijanjikan oleh pihak perusahaan.
Ketua DPRD, Nasir Giasi menyatakan pihaknya bersama seluruh fraksi yang ada di DPRD Pohuwato dan unsur Forkopimda akan terus mengawal dan memastikan akan terbayarkan secepatnya.
Baca Juga: GMNI Batal Demo Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo
”Saya dan seluruh fraksi akan mengawal apa yang menjadi tuntutan massa aksi,” ujar Nasir Giasi yang didampingi Beni Nento beserta beberapa Anggota DPRD lainnya.
Turut hadir dalam mendengarkan langsung aspirasi masyarakat penambang yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Pohuwato.
Baca Juga: 7,9 Hektar Gagal Panen Pemkot Gorontalo Siap Berikan Bantuan ke Petani Rp 10 Juta Perhektar
Menurut Nasir, polemik pembayaran alih profesi adalah sesuatu yang harus segera direalisasikan, sebab menurutnya tak ada yang mampu menghargai kondisi stabilitas daerah.
”Tak ada yang bisa menghargai sebuah stabilitas daerah, mau dia berapa milyar.” tandasnya.
Adapun tuntutan massa aksi dari masyarakat penambang yaitu:
Baca Juga: Ayo ke Bonebol Business Centre Tempat Kongkow Baru Bagi Milenial dan Perdagangan UMKM
1. DPRD pada dasarnya sepakat untuk menghormati seluruh kebijakan pemerintah daerah.
2. Semua pihak agar menghargai proses yang saat ini dilaksanakan oleh (Satuan Tugas) SATGAS.
3. Kehadiran perusahaan tambang di Bumi Pohuwato sangat diharapkan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Pohuwato.
Baca Juga: Elemen Masyarakat Gorontalo Utara Deklarasi Pemilu Damai Berintegritas
Sehingganya diharapkan perusahaan tambang emas di Kabupaten Pohuwato harus lebih familiar dalam menuntaskan persoalan yang menyangkut masyarakat.
4. Persoalan pertambangan di Pohuwato yang sudah beroperasi sehingga semua pihak agar menaati segara peraturan perundang-undangan.
5. Pada prinsipnya pemerintah selalu memperhatikan kesejahteraan masyarakat, olehnya pada seluruh pihak agar taat terhadap keputusan pemerintah.
Baca Juga: Polsek Tilongkabila Gerebek Lokasi Penyulingan Miras di Tunggulo
6. Pihak perusahaan agar segera menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat sesuai kesepakatan bersama antara PT GSM dan PT PETS.
7. Pada dasarnya DPRD mendukung warga masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya sepanjang sesuai aturan perundang-undangan.(Rahman).
Editor : Azis Manansang