Gorontalopost.Id, MARISA – Dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 hingga 2021. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato menggeledah kantor Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Kebakaran di Jalan Andalas Gorontalo Rumah Dihuni Dua Keluarga Ludes Dilahap Api
Penggeledahan ini diakui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pohuwato Iwan Sofyan saat dikonfirmasi.
“Kami melakukan penggeledahan untuk menambahkan barang bukti beberapa dokumen terkait dengan pengelolaan keuangan DesaBuntulia Barat,” ungkapnya.
Baca Juga: Polda Gorontalo Ungkap Kasus TPPO, 7 Terduga Pelaku Diamankan Dua Dibawah Umur Satu Hamil
Dijelaskannya penggeledahan tersebut sudah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Pohuwato Nomor: PRINT – 752/P.5.14/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023.
Dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marisa Nomor 4/PenPid.B-GLD/2023/PN Mar tanggal 9 Oktober 2023.
Baca Juga: 10 Penambang Terkena Malaria, Kecamatan Taluditi Berstatus KLB
Kemudian kata Iwan, lembaga Adhyaksa itu melakukan penggeledahan atas hasil audit Inspektorat Daerah Pohuwato di mana ditemukan penyelewengan anggaran dugaan korupsi di Desa Buntulia Barat itu sendiri.
“Hasil audit ditemukan penyelewengan anggaran dana desa Rp 170 Juta sehingga dilakukan penggeledahan secara langsung di kantor Desa Buntulia Barat,” bebernya.
Baca Juga: Oknum Anggota Polisi di Pohuwato Gigit Telinga Seorang Wanita Nyaris Putus
Sementara itu, dikutif sejumlah media, Kepala Desa Buntulia Barat Tutam Pulumuduyo mengakui belum tahu persis penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Pohuwato.
“Saya belum tahu terkait kasus apa, pada intinya ada proses penyelidikan,” singkat Tutam. (Ilu)
Editor : Azis Manansang