Gorontalopost.Id, MARISA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato memberikan deadlien waktu 2 hari pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK).
Peringaran Bawaslu ini disampaikan saat rapat pleno bersama seluruh 13 Partai peserta yang ikut berkompetisi di Pileg Kabupaten Pohuwato tahun 2024.
Rapat itu dilaksanakan di Ruangan rapat kantor Bawaslu, Minggu ( 05/10/2023).
Baca Juga: Ojol dan Bentor Serbu Ribuan Paket Sembako Dibagikan Penjagub Gorontalo
Tujuan dilaksanakan rapat untuk menindaklanjuti Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih
terpajang di beberapa kecamatan di Kabupaten Pohuwato.
Dalam rapat itu Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun yang didampingi langsung oleh Kordiv Hukum Pengawasan Pencegahan Partisipasi Masyarakat (HP2H) Amran Hulubangga menyampaikan.
Setiap parpol pengusung calon legislatif, masing-masing diberikan waktu untuk melakukan penertiban secara mandiri.
Baca Juga: Sekditjen PDASRH KLHK Kagum Produksi Jambu Mete Gorontalo
"Kami berikan kesempatan Senin sampai Selasa/6-7 November 2023 untuk setiap partai pengusung menertibkan seluruh APK Caleg secara mandiri," ujarnya.
Menurut Yolanda jika perintah ini tidak dilaksanakan oleh setiap Parpol pengusung Bawaslu akan menindak tegas dugaan pelanggaran pemilu sesuai peraturan perundang
undangan.
"Kami akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan bahkan jika tidak diindahkan maka kami akan menindak tegas setiap dugaan pelanggaran pemilu sesuai
peraturan perundang undangan.
Baca Juga: DPR, DKPP, Pemerintah, KPU dan Bawaslu Setujui Revisi PKPU Syarat Capres-Cawapes Sesuai Putusan MK
Ditempat yang sama Amran Hulubangga menegaskan perihal alat peraga sosialisasi yang memang tidak memperlihatkan unsur ajakan atau beberapa hal lainnya.
Maka tidak jadi masalaah hanya saja ada ketentuan-ketentuan yang sangat mengatur dalam proses kampanye.
"Semisal alat peraga sosialisasi tidak memenuhi unsur untuk ditertibkan maka tidak akan dilakukan penertiban, semisal hanya ada nomor urut dan Foto tidak masalah.
Penting tidak ada unsur ajakan dan icon paku mencoblos," tandasnya.
Baca Juga: Periode Oktober Ribuan Liter Miras CT Diamankan Polres Pohuwato
Menanggapi hal itu Ketua DPC Harian Partai Gerindra, Kabupaten Pohuwato, Karim Niode, (52) menyampaikan.
Akan menuruti semua ketentuan yang berlaku hanya saja
ketentuan ini harus diaplikasikan kepada setiap Partai pengusung agar tetap adil ketika dilaksanakan
"Kami menghormati semua keputusan yang ada hanya saja tolong untuk ditertibkan tanpa pandang bulu jika memang itu adalah ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Baca Juga: Mahasiswa Demo Polresta Gorontalo Kota, Pertanyakan Integritas Polisi Kasus Jaminan Fidusia
Menanggapi pernyataan bapak karim Niode, bawaslu menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap partai politik, kami menjalakn sesuai aturan yang berlaku.
Sementara pihak Bawaslu Pohuwato menunggu eksekusi secara mandiri dari peserta pemilu yang diusung oleh partai politik. Tertanggal 6-7 November 2023 bagi APS yang menyerupai APK di beberapa titik di Kabupaten Pohuwato. (Rahman).
Editor : Azis Manansang