Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

SM Mengamuk Aniaya Guru Terancam Ditahan, PGRI Pohuwato Desak Polisi Uusut Tuntas

Azis Manansang • Sabtu, 11 November 2023 | 19:36 WIB

 

Perwakilan guru yang tergabung dalam PGRI Pohuwato dan perwakilan unsur Dinas Pendidikan Pohuwato saat mendatangi Polsek Paguat.(F:Istimewa).
Perwakilan guru yang tergabung dalam PGRI Pohuwato dan perwakilan unsur Dinas Pendidikan Pohuwato saat mendatangi Polsek Paguat.(F:Istimewa).

Gorontalopost.Id,   PAGUAT - Sebagai bentuk solidaritas PGRI Pohuwato memberikan pembelaan terhadap guru yang dianiaya orang tua siswa SDN 13 Paguat.

Dengan mendatangi Polsek Paguat, mereka minta penganiayaan Guru SDN 13 diusut tuntas.
Puluhan guru bersama unsur Dinas Pendidikan Pohuwato mendatangi Polsek Paguat, kemarin.

Baca Juga: Polisi Dalami Motif SPG di Gorontalo Nekad Bakar Diri

Sekretaris Dinas Pendidikan Pohuwato, Riko Ali Idrus mengatakan, kedatangan perwakilan Perkumpulan Ikatan Guru Olahraga Nasional (Igornas) PGRI Pohuwato itu untuk melihat sejauh mana penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak Selasa, (07/11/2023).

“Kami mendesak Polsek Paguat secepatnya menangani kasus ini. Proses ini jangan diundur-undur. Karena marwah seorang guru telah diinjak-injak sehingga merusak citra guru di mata masyarakat,” ujar Riko.

Baca Juga: 30 Guru Dipecat Sekolah Al Azhar Gorontalo Didemo

Terpisah, Kapolsek Paguat Iptu Barathel Tamboto mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap korban guru dan beberapa saksi yang ada di tempat kejadian. Namun korban masih kurang sehat.

“Kami sudah agendakan memeriksa korban hari ini, tapi guru sudah kasih informasi masih kurang sehat sehingga kita agendakan besok hari,” ujar Iptu Barathel.

Baca Juga: Team Rajawali Tangkap Bandar Judi Togel Online di Kota Timur Gorontalo

Jika terbukti bersalah, terduga pelaku akan ditahan serta dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Untuk sementara pelaku belum ditahan, karena masih memeriksa keterangan dari pihak korban, saksi dan kemudian pelaku,” tutup Iptu Barathel.

Baca Juga: Tekan PMK Pemprov dan Pemkab Boalemo Gelar KIE di Pangea Wonosari

Sebelumnya, seorang guru SDN 13 Paguat bernama Nidya Mbuinga menjadi sasaran amuk oleh orang tua siswa berinisial SM (31) saat jam belajar.

SM mengamuk di dalam sekolah lantaran mengaku anaknya dibully oleh teman-temannya di sekolah tersebut.(Ilu/Rahman).

Editor : Azis Manansang
#POHUWATO #orang tua siswa #guru dianiaya #PGRI