Gorontalopost.id, GORONTALO – Dua terdakwa dari 35 terdakwa insiden kerusuhan 21 September 2023 lalu di Pohuwato diduga salah tangkap aparat kepolisian.
Pernyataan ini disampaikan penasihat hukum (PH) terdakwa salam proses sidang yang bergulir di PN Gorontalo, belum lama ini.
Kedua terdakwa masing-masing AJ alias Ajo dan AM alias Opan, yang merupakan korban dugaan salah tangkap oknum aparat kepolisian saat mengamankan aksi demonstrasi yang
berujung ricuh.
Baca Juga: Fikram Didukung Warga Kota Gorontalo Karena Sudah Berbuat
Susanto Kadir, salah satu kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, sesuai keterangan para saksi kedua orang terdakwa, mereka tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang disebutkan dalam dakwaan.
“Dua orang itu, menurut kami kuasa hukum salah tangkap,” ujar Susanto usai sidang kedua berlangsung di PN Gorontalo, kemarin.
Keduanya menurut Susanto, hanya merupakan warga berprofesi sebagai petani, di mana saat insiden mereka tanpa disengaja berada di lokasi aksi demonstrasi.
Baca Juga: Diringkus di Minahasa, DPO Polresta Gorontalo Hendak Jual Mobil Rental Terancam 4 Tahun Penjara
“AJ alias Ajo dan AM alias Opan dikira terlibat aksi sehingga ditangkap dijadikan tersangka.
Dari saksi berada dengan yang bersangkutan menyaksikan tidak melakukan perbuatan pengrusakan barang dan kantor, sebagaimana yang didakwakan kepadanya,” ungkap Susanto.
Dalam persidangan nanti, pihaknya akan membuktikan apakah benar atau tidak kedua kliennya itu melakukan perbuatan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Kantongi Restu DPP Golkar Mantan Wagub Tonny Uloli Serius Maju di Pilgub Gorontalo
“Sementara ini kita sedang mengumpulkan bukti-bukti lain terkait aksi demonstrasi itu, dengan mengumpulkan video-video, nantinya kita pelajari apakah klien kami ada di situ
atau tidak,” bebernya.
Lebih lanjut Susanto, menjelaskan akan mencari bukti-bukti lainnya untuk memperkuat kliennya tidak terlibat aksi pengrusakan dan pembakaran kantor PGP.
Kantor DPRD Pohuwato, Rumah Dinas Bupati Pohuwato hingga melakukan pembakaran kantor Bupati Pohuwato.(Ilu/Mg-03).
Editor : Azis Manansang