Gorontalopost.id, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo setujui penggunaan nama Bandar udara Panua Pohuwato.
Kesimpulan ini terungkap dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan Syukri J Botutihe. Bertempat di ruang Huyula Kantor Gubernur Gorontalo,kemarin (22/1/2024).
Baca Juga: Bupati Merlan Perintahkan Kades Prioritaskan Pendanaan Stunting dan Penanggulangan Kemiskinan
Sebagaimana usulan Pemerintah Kabupaten Pohuwato sebagai pemrakarsa dalam rapat tersebut didampingi Kepala Dinas Perhubungan.
Dan Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Pohuwato.
“Yang menjadi dasar hukum dalam pembahasan tersebut adalah Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
Baca Juga: Dua ATM di Bandara Djalaludin Gorontalo Dibobol OTK
Peraturan Menteri Perhubungan nomor 39 tahun 2019 tentang tatanan kebandarudaraan nasional, Surat Bupati Pohuwato nomor 800/PEM-DISHUB/53.
Perihal permohonan pemberian nama bandar udara tanggal 11 Januari 2024,” kata M Jamal Nganro Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo.
M Jamal menjelaskan setelah mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato terkait pemberian nama bandar udara Pohuwato.
Baca Juga: Miliki Obat Terlarang Trihexypenidyl Remaja Gorontalo Ditangkap Team Opsnal Sat Narkoba
Serta memperhatikan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 39 tahun 2019.
Maka Pemerintah Provinsi Gorontalo menyetujui pemberian nama Bandar Udara Pohuwato.
Yang berada di Desa Imbodu Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato dengan nama Bandar Udara Panua Pohuwato. (Mg-02/Kmfo)
Editor : Azis Manansang