Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Komplotan Pencuri Oli Diringkus Polisi Pohuwato

Azis Manansang • Sabtu, 6 April 2024 | 01:53 WIB

 

Polres Pohuwato menggelar konferensi pers kasus pencurian oli (F:hms-pol)
Polres Pohuwato menggelar konferensi pers kasus pencurian oli (F:hms-pol)


Gorontalopoast, MARISA – Komplotan pencuri oli berhasil diringkus jajaran Kepolisian Polres Pohuwato saat melakukan aksinya di rumah milik Novri Tukidjan.

Satu diantara para pelaku bernisial AMH alias Gito (31) warga Kelurahan Padebu’olo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, saat menggelar konferensi pers, kemarin (03/4/2024).

Baca Juga: Oknum Honorer di Kantah BPN Gorontalo Diciduk Bawa Ganja

Kapolres menjelaskan kasus ini bermula saat Novri bersama Karim menginap di sebuah penginapan di Desa Marisa, Kecamatan Marisa.

Sekira pukul 22.00 Wita, keduanya keluar mencari makan menggunakan mobil bak terbuka berwarna putih. Mereka mengangkut oli dari toko Aurel di Gorontalo.

Setelah makan, mereka kembali ke penginapan untuk beristirahat.

Baca Juga: Koalisi Golkar -Gerindra Resmi Usung Bersinar Saipul-Nasir di Pikada Pohuwato

Namun, pukul 02.00 Wita, Novri menerima telepon dari pria bernama Jamal, yang melihat seseorang membuka terpal mobil Novri.

Novri pun meminta Jamal untuk mengecek mobilnya. Tak lama berselang Jamal melihat Gito membawa lari oli yang dari mobil Novri.

Jamal lantas menghafal mobil pelaku yakni Avanza berwarna putih. Dan setelah kejadian, Novri mengecek oli di mobilnya, ternyata benar jumlah telah berkurang.

Baca Juga: Blokade Jalan Perkantoran Pemkab Bonebol Akhirnya Dibuka

Selanjutnya Ia melaporkannya kepada aparat kepolisian, hingga pelaku Gito berhasil diringkus.

Saat diperiksa penyidik, Gito mengaku telah mencuri 18 karton oli. Oli curian itu dijual ke pembeli di Kecamatan Paguyaman seharga Rp10 juta.

Gito pun diamankan bersama komplotannya. Mobil Avanza juga ditahan sebagai barang bukti. Sementara kerugian yang dialami korban mencapai Rp 20 juta.

"Kami berhasil mengamankan pelaku. Dan ini merupakan hasil kerja keras dari Polres Pohuwato dan Sat Reskrim Polres Pohuwato," jelas Winarno. (Hendris/Hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#POHUWATO #oli #komplotan pencuri