Gorontalopost, MARISA – Sembilan wanita penghibur tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) diamankan Satpol PP Pohuwato dalam operasi penyakit masyakarat (Pekat) yang ada di Kabupaten Pohuwato.
Operasi tersebut menyasar seluruh tempat hiburan malam, baik yang berada di Kecamatan Paguat dan Kecamatan Marisa.
Baca Juga: PKS Resmi Usung Paslon Tulus, Tiket Tonny Uloli-Rustam Akili Mulus Maju di Pilgub Gorontalo
Dikonfirmasi, Kepala Bidang Trantibum Satpol-PP Pohuwato, Bayu Eka Septian Kaluku, mengatakan.
Sembilan orang yang diamankan telah diberikan arahan tegas, agar segera membuat KTP dengan bertujuan untuk menjaga mereka saat tinggal di Kabupaten Pohuwato.
“Mereka semua dari luar daerah Pohuwato ada yang dari Sulawesi Utara (Sulut) dan Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baca Juga: Rekaman Flashdisk jadi Bukti Kakek Penjual Layang-layang di Gorontalo Cabuli Dua Bocah Perempuan
Arahan ini kami berikan demi keselamatan mereka ketika terjadi apa-apa di Pohuwato,” ujar Bayu, Kamis (1/8/2024).
Selain mengamankan sembilan perempuan tanpa tanda pengenal, Satpol PP Pohuwato.
Juga memberikan sosialisasi terhadap pemilik tempat hiburan malam agar tidak menerima orang yang tidak memiliki tanda pengenal.
Baca Juga: Bawaslu Kota Gorontalo Gandeng Semua Pihak Lakukan Pengawasan Pilkada 2024
“Kami hanya melakukan penyitaan minuman yang tidak bersesuaian perda (peraturan daerah) dengan memberikan himbauan terhadap cafe-cafe saat dikunjungi,” Ucap Bayu.(Ato)
Editor : Azis Manansang