Gorontalopost, MARISA – Sebanyak 113.299 pemilih total daftar pemilih sementara (DPS) yang tersebar di 258 TPS yang ada di Kabupaten Pohuwato.
Jumlah DPS ini ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, saat menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Bulan November mendatang, Minggu (11/08/2024).
Baca Juga: 301.653 Orang Jumlah DPS di Kabupaten Gorontalo Ditetapkan KPU Kabgor
Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan menjelaskan, Total DPS yang ditetapkan sebanyak 113.299 pemilih, tersebar di 258 TPS yang berada di 13 kecamatan dan 104 desa/kelurahan.
“Kami berharap masyarakat dapat melihat, mengecek dan juga kemudian memberikan masukan terkait daftar pemilih yang ada di masing-masing desa.
Jangan sampai ada yang terlewati atau ada hal-hal atau misalnya yang belum sempat diberikan status oleh pantarlih maupun PPS dan PPK,” ungkapnya.
Baca Juga: Mekanisme Tabrak Data Ganda oleh KPU Dipertayakan Bawaslu Kota Gorontalo
Selanjutnya, Firman menyampaikan, agar masyarakat aktif mengecek dan memberikan masukan terkait DPS, Jangan sampai ada yang terlewat atau ada kesalahan data.
Dikatakan Firman, jika menemukan kesalahan dapat di sampaikan pada PPS dan PPK atau ke KPU untuk dapat di tindak lanjuti.
Dan kemudian di masukan DPS, kemudian hasil perbaikan akan di rekap juga secara berjenjang kemudian ditetapkan pada bulan September.
Baca Juga: Sekwan Boalemo Perkenalkan Inovasi Sang Dewa di Pelatihan Kepemimpinan Nasional di Manado
“Terdapat juga 8 kategori yang masuk dalam Tidak Memenuhi Syarat, seperti meninggal, pindah domisili,TNI/Polri, dan sebagainya.
Kendala utama yang dihadapi adalah mobilitas penduduk yang cukup tinggi, terutama yang berada di wilayah perbatasan,” pungkasnya. (Hendris).
Editor : Azis Manansang