Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kedua Kalinya Bapaslon Salahudin-Vicky Dinyatakan TMS Oleh KPU Pohuwato

Azis Manansang • Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:51 WIB

 

Rapat pelno KPU Pohuwato nyatakan Salahudin-Vicky Dinyatakan TMS. (F :Hms)
Rapat pelno KPU Pohuwato nyatakan Salahudin-Vicky Dinyatakan TMS. (F :Hms)

Gorontalopot,  MARISA –Kali kedua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon), Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Mengikuti pencalonan Bupati dan wakil Bupati Pohuwato tahun 2024 lewat jalur perseorangan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) nyatakan TMS.

Penetapan TMS Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo tersebut, dilakukan KPU Pohuwato pada rapat pleno terbuka.

Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dokumen syarat
dukungan Bacalon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, kemarin.

Baca Juga: Bupati Nelson Lantik Haris S. Tome Pj Sekda Kabgor

Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, menjelaskan, dari jumlah 5.345 dukungan di verifikasi administrasi tahap dua, ada 2.402 dukungan yang Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 2.943.

“Dari hasil verifikasi faktual kedua itu, kemudian kami jumlahkan dengan verifikasi faktual ke Satu, jadi yang di verifikasi faktual ke Satu itu dukungan MS 6.013, yang TMS ada 5.354.

Jadi total berdasarkan hasil Verifikasi faktual ke Satu dan Ke Dua, ada 8.415 memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat ada 8.297,” ungkapnya.

Baca Juga: Tiga Polisi Dipecat Kapolda Gorontalo , Bertugas Polres Gorut, Pohuwato, Polres Gorontalo, Diduga Langgar Kode Etik Polri

Selanjutnya, Disampaikan Firman, tidak tercapainya minimal syarat dukungan, maka Paslon Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo.

Dinyatakan gagal untuk melanjutkan ke tahap pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Pohuwato tahun 2024.

“Jadi dukungan memenuhi syarat ini, kurang dari syarat minimal dukungan sejumlah 11.147. maka dengan demikian tidak memenuhi syarat minimal dukungan.

Oleh karena itu tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya,”tuturnya.

Baca Juga: Pria di Gorontalo Diamankan Polisi Ngamuk dengan Sajam, di Pasar Sentral

Meski begitu kata Firman, pihaknya memberikan kesempatan dalam hal mengajukan gugatan, jika hal tersebut dilakukan oleh Paslon itu sendiri.

“Pasangan calon memiliki kesempatan kembali misalnya untuk mengajukan sengketa ya itu terbuka ruang.

Jadi tergantung dari yang bersangkutan. Intinya, mau tidak mau, suka tidak suka kita harus terima kalau ada gugatan,” tandasnya. (Mg-04).

Editor : Azis Manansang
#PILKADA POHUWATO #bapaslon #tms #KPU Pohuwato