Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Hanya ada Satu Paslon, KPU Pohuwato Perpanjang Masa Pendaftaran 3 Hari

Azis Manansang • Sabtu, 31 Agustus 2024 | 16:52 WIB

 

Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan saat menggelar Konferensi Pers terkait   perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon Kepala Daerah Pemilihan Bupati   dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2024 (F:hm
Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan saat menggelar Konferensi Pers terkait perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon Kepala Daerah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2024 (F:hm


Gorontalopost, MARISA - KPU Kabupaten Pohuwato memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon Kepala Daerah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2024.

Hal ini menyusul hingga batas akhir tahapan pendafatan Kamis, (29/8/2024) pukul 23.59 WITA.

Baca Juga: KPU Tutup Pendaftaran, Lima Paslon Siap Bertarung di Pilkada Boalemo

Hanya terdapat Satu Bakal Pasangan Calon yang mendaftar ke KPU Pohuwato sejak tanggal 27 lalu.

Keputusan ini disampaikan Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan saat menggelar Konferensi Pers.

Terkait perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon Kepala Daerah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2024.

Firman Ikhwan menjelaskan lama perpanjagan masa pendaftaran ini selama 3 hari.

Baca Juga: Hanya Tiga Paslon Bertarung di Pilkada Gorontalo Utara KPU Gorut Terima Dua Paslon di Hari Terakhir

Namun secara teknis lama perpanjgan selama 3 tersebut masih akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan KPU Provinsi hingga ke KPU RI.

" Kami melakukan perpanjangan pendaftaran, hal-hal yang harus kami lakukan.

Adalah pada malam ini juga kami akan melakukan rapat pleno untuk penundaan tahapan pemilihan.

Penundaan ini dalam rangka melakukan perpanjangan atau pembukaan kembali pendaftaran bakal pasangan calon,” ucap Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan pada konferensi PERS malam tadi.

Baca Juga: Pria Asal Tolitoli Sulteng, Ditemukan Tewas Berlumur Darah di Halaman Masjid Agung Limboto

Berdasarkan Peraturan KPU, perpanjagan masa pendaftaran bakal pasangan calon ini bisa dilakukan.

Asalkan masih ada potensi partai politik mengusulkan Bakal Calon.

Sementara di Pohuwato hal ini masih berpotensi karena terdapat 8 Partai Politik lagi jika diakumuliasikan memenuhi syarat untuk mengajukan Bakal Calon.(Hendris).

 

Editor : Azis Manansang
#calon bupati #paslon #KPU Pohuwato #Pendaftaran Diperpanjang