Gorontalopost, MARISA - KPU Kabupaten Pohuwato memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon Kepala Daerah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2024.
Hal ini menyusul hingga batas akhir tahapan pendafatan Kamis, (29/8/2024) pukul 23.59 WITA.
Baca Juga: KPU Tutup Pendaftaran, Lima Paslon Siap Bertarung di Pilkada Boalemo
Hanya terdapat Satu Bakal Pasangan Calon yang mendaftar ke KPU Pohuwato sejak tanggal 27 lalu.
Keputusan ini disampaikan Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan saat menggelar Konferensi Pers.
Terkait perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon Kepala Daerah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2024.
Firman Ikhwan menjelaskan lama perpanjagan masa pendaftaran ini selama 3 hari.
Baca Juga: Hanya Tiga Paslon Bertarung di Pilkada Gorontalo Utara KPU Gorut Terima Dua Paslon di Hari Terakhir
Namun secara teknis lama perpanjgan selama 3 tersebut masih akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan KPU Provinsi hingga ke KPU RI.
" Kami melakukan perpanjangan pendaftaran, hal-hal yang harus kami lakukan.
Adalah pada malam ini juga kami akan melakukan rapat pleno untuk penundaan tahapan pemilihan.
Penundaan ini dalam rangka melakukan perpanjangan atau pembukaan kembali pendaftaran bakal pasangan calon,” ucap Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan pada konferensi PERS malam tadi.
Baca Juga: Pria Asal Tolitoli Sulteng, Ditemukan Tewas Berlumur Darah di Halaman Masjid Agung Limboto
Berdasarkan Peraturan KPU, perpanjagan masa pendaftaran bakal pasangan calon ini bisa dilakukan.
Asalkan masih ada potensi partai politik mengusulkan Bakal Calon.
Sementara di Pohuwato hal ini masih berpotensi karena terdapat 8 Partai Politik lagi jika diakumuliasikan memenuhi syarat untuk mengajukan Bakal Calon.(Hendris).
Editor : Azis Manansang