Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Bayi Tertukar di Rumah Sakit Bumi Panua Pohuwato jadi Sorotan

Azis Manansang • Sabtu, 14 September 2024 | 18:21 WIB

 

Photo
Photo


Gorontalopost, MARISA – Bayi tertukar tak hanya cerita di sinetron, kejadian nyata terjadi Rumah Sakit Bumi Panua Pohuwato (RSBP) . Peristiwa ini pun jadi perbincangan masyarakat hingga Ombudsman ikut angkat bicara.

Dihimpun dari sejumlah sumber, kejadian ini dialami Renata Usman warga Desa Buntulia Selatan (19) yang merasa bayi yang diterima bukanlah anaknya usai melahirkan putrinya, kemarin.

Orang tua bayi mengaku bayinya tertukar dengan indikasi dari perbedaan rambut dan berat badan bayi.

Baca Juga: Polisi Gorontalo Ungkap Kronologi Perundungan Viral di Medsos

“Awalnya itu renata ragu dengan anaknya saat di pangkuannya, tetapi tantenya langsung mengelak itu anaknya,” ujarnya.

Renata mengaku dirinya begitu yakin setelah melihat baju bayi mereka sudah berada pada orang lain, sehingga mereka langsung meminta mediasi kedua belah pihak.

“Kami mengetahui setelah melihat postingan dari Desi, baju bayi itu sudah berada pada mereka, dan baju bayinya sudah berada pada kami,” ungkap Renata.

Baca Juga: Kakak dan Adik di Bone Bolango Tikam Ipar Buntut Aniaya Ibu Mertua

Dengan bukti tersebut dirinya melakukan komplain dan akhirnya dimediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak. Dan akhirnya mengembalikan bayi yang tertukar itu, dengan surat pernyataan pihak rumah sakit.

Kejadian ini tak hanya menjadi perbincangan masyarakat tapi juga menjadi sorotan
Ombudsman RI perwakilan Provinsi Gorontalo.

"Kejadian adanya dugaan bayi tertukar di RSUD Bumi Panua, menggambarkan masih kurangnya sarana prasarana dalam hal penanganan bayi baru lahir," ungkap Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Azhary Fardiansyah, SH.,M.I.Kom, kemarin.

Baca Juga: 165 Guru SMA dan SMK di Gorontalo Diduga Kena TGR Diminta Kembalikan Rp 797 Juta

Menurutnya menjadi kewajiban rumah sakit untuk menyediakan sarana dan prasana yang memadai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 15 huruf d Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Bahwa penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai.

Baca Juga: 3.200 Warga Bone Bolango Sudah Terlayani di Program Bunga Desa

“Selain itu sarana dan prasarana juga merupakan salah satu komponen standar pelayanan yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara layanan,” tegas Azhary.

Terakhir hal ini menurutnya menjadi atensi bagi manajemen rumah sakit agar kedepan agar menyediakan fasilitas memadai seperti gelang bayi, baju bayi, serta fasilitas CCTV di ruang bayi. (Hendris).

Editor : Azis Manansang
#POHUWATO #senetron #bayi tertukar #rumah sakit