Gorontalopost, MARISA — Komandan Satuan Brimob Polda Gorontalo, Kombes Muhammad Ridwan, menegaskan bahwa oknum anggotanya berinisial MR akan dikenai sanksi tegas jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang bidan berinisial BAD.
Kombes Ridwan membenarkan bahwa laporan penggerebekan terhadap MR dan BAD telah diterima. Pengaduan tersebut sedang ditangani oleh Polres Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Tiara Andini Bagikan Momen Berfoto dengan Hiu Paus di Gorontalo
“Iya, laporan sudah masuk. Kami akan memproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti, kami tidak akan segan-segan menindak tegas,” ujar Kombes Ridwan, kemarin (10/12/2024).
Dikutif dari sejumlah sumber, penggerebekan terjadi pada Minggu (08/12/2024) sekitar pukul 02.00 WITA di rumah BAD di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Penggerebekan dilakukan oleh istri MR, NL, bersama sejumlah warga.
NL mengaku sudah lama mencurigai suaminya karena perilaku yang berubah, termasuk sering menolak permintaannya untuk meminjam telepon genggam.
Baca Juga: KPU Kabupaten Gorontalo Akan Segera Tetapkan Pemenang Pilkada 2024
Kecurigaannya memuncak saat MR meninggalkan rumah di tengah malam, yang kemudian diikuti oleh NL hingga lokasi kejadian.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Kombes Ridwan memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan berjalan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Mg-08).
Editor : Azis Manansang