Gorontalopost, MARISA - Sebanyak tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Pohuwato menerima remisi khusus Natal tahun 2024.
Pemberian remisi ini merupakan penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Kalapas Pohuwato, Tristiantoro Adi Wibowo, menyatakan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, termasuk berkelakuan baik dan berkomitmen dalam program pembinaan.
Baca Juga: 500 Peserta Meriahkan Fun Run HUT ke-23 Kecamatan Randangan Pohuwato
“Remisi ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perilaku positif,” ungkap Adi Wibowo.
Menurut Adi Wibowo, pemberian remisi bertujuan untuk memotivasi warga binaan agar lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.
“Pemasyarakatan harus mengutamakan pembinaan agar narapidana dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang telah dilakukan,” jelasnya.
Remisi Natal ini diberikan dengan durasi yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada lama masa hukuman dan prestasi masing-masing narapidana.
Hal ini menunjukkan adanya penilaian yang adil berdasarkan kontribusi dan perubahan yang dicapai oleh warga binaan.
Baca Juga: Wabup Suharsi Igirisa Resmi Tutup Turnamen Bola Kaki HUT ke-16 Desa Tuweya
Dengan pemberian remisi, diharapkan narapidana semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan terus aktif dalam kegiatan pembinaan.
“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan dan kegiatan program pembinaan ke depannya,” pesan Kalapas kepada penerima remisi.
Acara pemberian remisi ini juga diisi dengan ibadah bersama sebagai bentuk perayaan Natal yang khidmat.
Momentum ini menjadi pengingat akan pentingnya pembinaan dan persiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat.(Mg-08)
Editor : Azis Manansang