Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kades dan Ketua BUMDes Buntulia Selatan Ditahan Kejari Pohuwato, Terancam 20 Tahun Penjara

Azis Manansang • Senin, 19 Mei 2025 | 21:24 WIB

 

Kades Buntulia Selatan berinisial SMB di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.(F:ist)
Kades Buntulia Selatan berinisial SMB di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.(F:ist)

Gorontalopost, MARISA – Kejaksaan Negeri Pohuwato menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.

Dengan menetapkan dua aparat desa sebagai tersangka dalam penyalahgunaan dana desa Buntulia Selatan.

Baca Juga: Bupati Ismet Mile Kembalikan Masjid Al-Marhamah Sebagai Masjid Agung

Kepala Desa SMB dan Ketua BUMDes HB diduga melakukan penyimpangan dana keuangan desa selama periode 2021 hingga 2023.

Berdasarkan audit BPK, tindakan keduanya menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 342 juta.

Keduanya kini ditahan di Lapas Pohuwato dan dijerat dengan pasal berat dalam UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


"Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"ujar Kasi Intel Deni Musthofa.

Baca Juga: Kapolda Gorontalo Tegaskan, Tambang Harus Jadi Berkah, Bukan Sumber Konflik

Kemudian menurutnya sebaai bentuk keseriusan Kejaksaan Pohuwato.

“Ini bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum.

Dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa,” tegas Deni Musthofa. (Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#POHUWATO #Kades #Penjara #BUMDES #korup dana desa #KEJARI