Gorontalopost, MARISA – Aksi bejat seorang pria berinisial YT (27) menghebohkan warga Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Setelah ia diduga nyaris memperkosa seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial YPB.
Baca Juga: Ribuan Pelari Ramaikan Pohuwato Half Marathon 2025, Ajang Sport Tourism di Pantai Pohon Cinta
Aksi pelaku terekam kamera pengawas dan viral di media sosial lantaran ia kabur tanpa mengenakan celana.
Kejadian memilukan itu terjadi pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, di Kecamatan Buntulia.
Menurut keterangan RZY (38), orang tua korban, pelaku masuk ke dalam rumah mereka secara diam-diam dan langsung menuju kamar korban.
“Anak saya sedang bermain game sambil berbaring saat tiba-tiba merasa ada orang masuk kamar.
Pelaku langsung menyekap dengan tangan dan sempat melakukan pelecehan,” ujar RZY saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).
Korban berhasil menggagalkan aksi pelaku dengan berteriak keras, hingga pelaku panik dan melarikan diri melalui jendela.
Baca Juga: Polres Gorontalo dan Satpol PP Sisir Tempat Hiburan Malam, Puluhan Botol Miras Disita
Dalam rekaman CCTV, tampak YT kabur tanpa celana, hanya mengenakan baju berwarna hitam merah dan celana dalam.
Orang tua korban menambahkan, anaknya mengalami trauma berat, bahkan mengalami memar di wajah akibat pemukulan oleh pelaku.
“Anak saya sampai sekarang masih trauma. Wajahnya bengkak karena dipukul,” ujar RZY.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pohuwato dengan nomor laporan: LP/B/91/VI/2025/SPKT/Polres Pohuwato/Polda Gorontalo.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menangani perkara tersebut.
Wakapolres Pohuwato, Kompol Henny Rahayu, membenarkan bahwa laporan sudah diterima dan proses pencarian terhadap pelaku masih berlangsung.
Baca Juga: Usulan HB Jassin Jadi Pahlawan Nasional Disuarakan DPRD Gorontalo dan DKI Jakarta
“Kasusnya sedang kami tangani, dan pelaku masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran,” ungkap Henny.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Serta tidak menyebarluaskan video korban demi menjaga privasi dan kondisi psikologis anak.(Mg-08)
Editor : Azis Manansang