Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Pemuda di Pohuwato Nyaris Perkosa Remaja, Terekam CCTV Diciduk Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Azis Manansang • Senin, 16 Juni 2025 | 23:02 WIB

 

pemuda yang diduga nyaris memperkosa seorang remaja perempuan di Desa Taluduyunu, Kecamatan Taluduyunu, Kabupaten Pohuwato.  Berhasil diciduk aparat Kepolisian.(F:hms-Pol)
pemuda yang diduga nyaris memperkosa seorang remaja perempuan di Desa Taluduyunu, Kecamatan Taluduyunu, Kabupaten Pohuwato. Berhasil diciduk aparat Kepolisian.(F:hms-Pol)


Gorontalopost, MARISA – Seorang pemuda yang diduga nyaris memperkosa seorang remaja perempuan di Desa Taluduyunu, Kecamatan Taluduyunu, Kabupaten Pohuwato.
Berhasil diciduk aparat Kepolisian.

Aksi bejat pelaku terjadi saat menyelinap ke dalam rumah korban pada malam hari.

Baca Juga: Razia Malam di Kabila Bone Tuai Protes, Polisi Tegaskan Demi Cegah Miras dan Narkoba

Upaya pelaku berhasil digagalkan berkat kesigapan orang tua korban, yang memergoki pelaku saat berada di kamar anak mereka.

Kejadian itu juga terekam jelas kamera CCTV, sehingga memudahkan pihak kepolisian mengidentifikasi pelaku.

 Pelaku akhirnya ditangkap di Kecamatan Dulupi, Kabupaten
Boalemo, pada Sabtu malam (14/06/2025).

Dalam operasi penangkapan yang digelar jajaran Satreskrim Polres Pohuwato.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah dilakukan gelar perkara, dan pelaku resmi menjadi tersangka.

Kini dia kami amankan di Rutan Polres Pohuwato,” ujar Kapolres dalam keterangannya, kemarin malam (15/06/2025).

Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Galon Bensin, Warga Popayato Diringkus di Pos Perbatasan Molosipat

Pihak kepolisian masih mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa ini, sementara identitas korban dirahasiakan demi perlindungan psikologis dan hukum.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat.

Ini kejahatan serius yang akan kami proses hingga tuntas,” tegas AKBP Busroni. (Mg-07)

Editor : Azis Manansang
#Polres Pohuwato #POHUWATO #kejahatan seksual anak #KRIMINAL #perlindungananak #ungkap kejahatan #cctv #pemuda bejat #uu perlindungan anak