Gorontalopost, GORONTALO — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, meluruskan informasi yang beredar terkait peran Revan Saputra Bangsawan (RSB).
Dalam penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pohuwato.
Baca Juga: Maling Bobol Rumah Warga di Suwawa, Tabung Gas dan Laptop Raib
Menurut Aleg Gerindra , klaim tersebut tidak berdasar dan justru berpotensi menyesatkan persepsi publik.
Pernyataan ini disampaikan Limonu merespons komentar pemerhati tambang Yasmin Hasan, yang menyinggung keterlibatan RSB dalam proses terbitnya WPR.
“Fakta hukumnya jelas. Penetapan 31 blok WPR di Pohuwato sudah dilakukan sebelum kehadiran RSB di Gorontalo.
Prosesnya berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022.
Jadi tidak benar kalau disebut RSB punya andil besar dalam hal itu,” tegas Limonu kepada awak media,belum lama ini.
Selain menjabat sebagai legislator, Limonu juga diketahui merupakan Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Pohuwato.
Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan keterlibatan RSB dalam pengusulan atau penyusunan WPR.
Baca Juga: DPRD Gorontalo Sidak ASN Nongkrong Saat Jam Kerja Mall dan Warkop Jadi Sasaran
“Narasi yang memosisikan RSB sebagai semacam ‘pahlawan tambang’ di Pohuwato itu keliru dan manipulatif,” ujarnya.
Limonu juga mengingatkan bahwa WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah instrumen negara yang dirancang untuk kepentingan masyarakat lokal.
Bukan untuk dijadikan alat legitimasi atau branding personal oleh pihak luar.
“Semangat WPR adalah pemberdayaan masyarakat, bukan komoditas politik atau bisnis,” tambahnya.
Ia menjelaskan, dari 31 blok WPR yang diusulkan sejak 2022.
Ada 10 blok telah rampung dalam penyusunan dokumen pengelolaan dan kini memasuki tahap penyusunan jaminan reklamasi pasca-tambang.
Pernyataan Limonu diperkuat oleh Rahmat Dangkua, Kabid Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, yang menegaskan bahwa seluruh proses WPR sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah.
“Tidak ada peran pihak luar dalam proses itu. Penetapan WPR murni administratif dan teknis dari pemerintah sejak tahun 2022,” ujar Rahmat.
Dengan klarifikasi ini, Limonu berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh opini yang tidak berbasis fakta.
Ia mengajak semua pihak menjaga integritas informasi dan mendukung pengelolaan tambang rakyat yang adil dan transparan. (M-08).
Editor : Azis Manansang