Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Gorontalo Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Polres Pohuwato Tetapkan 3 Tersangka Penyerangan Bersenjata di Lokasi PETI KM 18 Popayato Barat

Azis Manansang • Sabtu, 21 Juni 2025 | 20:16 WIB

 

Kepolisian Resor Pohuwato resmi menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus penyerangan bersenjata yang terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kilometer 18, Popayato Barat.(F : Hms-Pol)
Kepolisian Resor Pohuwato resmi menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus penyerangan bersenjata yang terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kilometer 18, Popayato Barat.(F : Hms-Pol)

Gorontalopost,POPAYATO – Kepolisian Resor Pohuwato resmi menetapkan tiga tersangka utama.

Dalam kasus penyerangan bersenjata yang terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kilometer 18, Popayato Barat, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Staf Dispora Penjaga Buper Bongohulawa Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Usai Tegur Pelaku Perusakan

Insiden ini menyebabkan dua korban mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pohuwato pada Jumat (20/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa tiga tersangka tersebut adalah AS alias Lilin (warga Telaga Biru, Popayato).

Kemudian SH alias AY (warga Marisa, Popayato Timur), dan RN (warga Lemito Utara, Kecamatan Lemito).

Menurut Kapolres, penyerangan bermula dari konflik lama antara tersangka utama, AS alias Lilin, dan keluarga korban, khususnya UT.

Diketahui, permasalahan itu berakar sejak tahun 2004 dan kembali mencuat pada 2025 karena informasi bahwa UT tengah mencari Lilin.

Baca Juga: Polres Bone Bolango Lumpuhkan Dua Pengemudi Bentor Spesialis Pencurian di 15 Lokasi dengan Timah Panas

“Mereka datang ke lokasi PETI menggunakan tiga kendaraan, membawa senjata, dan hendak mengklarifikasi informasi bahwa UT mencari Lilin,” jelas Kapolres.

Setibanya di Camp Lalandia, kelompok tersangka langsung mendatangi pondok milik UT yang kala itu berisi sembilan orang yang tengah tertidur.

Ketika dipanggil, UT terbangun dan mencoba mengambil parang.

Namun Lilin lebih dulu melepaskan tembakan menggunakan senapan angin PCP ke arah UT yang kemudian lari kehutan.

Aksi penyerangan tidak berhenti di situ. Dua rekan UT, yaitu AL dan RM, menjadi korban pembacokan oleh rekan-rekan tersangka.

AL mengalami luka di tangan kanan, sementara RM mengalami luka parah di leher bagian kanan yang mengarah ke kepala.

Baca Juga: Dua Spesialis Pembongkar Rumah di Bone Bolango Ditangkap, Terancam 7 Tahun

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

*Senapan angin PCP yang digunakan pelaku

*Amunisi senapan

*Satu bilah parang

*Pakaian abu-abu yang dikenakan saat kejadian

“Senapan ini jenis PCP, bukan senjata api. Tapi tetap akan kami uji secara teknis oleh ahli balistik,” ujar Kapolres Busroni.

Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas keterlambatan pengungkapan kasus karena keterangan saksi yang tidak konsisten.

Untuk saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara, dan ditargetkan dalam 20 hari ke depan berkas akan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.(Mg-08)

Editor : Azis Manansang
#popayato #Gorontalo #Pertambangan ilegal #Polres Pohuwato #PETI #senapan #bersenjata #kriminalitas