Gorontalopost, MARISA – Polres Pohuwato resmi menggelar Operasi Patuh
Otanaha 2025 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Baca Juga: Divonis 4, 6 Tahun Penjara, Hamim Pou Bantah Dakwaan JPU, Tiga Unsur Pasal 3 Tipikor Tidak Terpenuhi
Kasat Lantas Polres Pohuwato, Iptu Jefriansyah, mengimbau masyarakat agar melengkapi seluruh dokumen kendaraan dan memastikan kondisi teknis kendaraan sesuai aturan.
“Operasi ini bukan hal baru. Setiap tahun kami laksanakan untuk mendorong masyarakat lebih tertib dan disiplin berlalu lintas,” ungkapnya, Senin (14/7/2025).
Menurut Jefriansyah, pertumbuhan transportasi masyarakat berjalan seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kendaraan.
Hal ini berpotensi menambah kepadatan serta risiko kecelakaan
di jalan.
“Sejak Januari hingga Juli 2025, tercatat ada 29 kasus kecelakaan lalu lintas di
Pohuwato. Dari jumlah tersebut, 19 orang meninggal dunia,” ungkapnya.
Baca Juga: Alie Soecipto Sidiki Ditunjuk Pimpin Gardu Prabowo Gorontalo, Siap Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Ia menekankan bahwa sebagian besar kecelakaan terjadi karena pelanggaran lalu lintas, yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.
Kasat Lantas juga menjelaskan tujuh jenis pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh tahun ini:
Menggunakan handphone saat berkendara, karena dapat mengganggu konsentrasi.
Tidak mengenakan helm berstandar SNI bagi pengendara roda dua.
Pengemudi mobil tanpa menggunakan sabuk pengaman.
Mengemudi dalam pengaruh alkohol, yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Melawan arus lalu lintas. Pengendara di bawah umur, terutama pengendara sepeda motor.
Berboncengan lebih dari dua orang pada satu sepeda motor.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan menindak kendaraan dengan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Knalpot bising bukan hanya mengganggu ketertiban, tapi juga melanggar aturan teknis kendaraan,” tegas Jefriansyah.(Hen)
Editor : Azis Manansang