Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Terduga Pelaku Cabul dan Penganiayaan Buron Enam Bulan, Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Istri

Azis Manansang • Jumat, 25 Juli 2025 | 16:45 WIB

Akhiri Pelarian Terduga Pelaku Pencabulan saat Ditangkap Personil Resmob Polres Pohuwato (F:ist)
Akhiri Pelarian Terduga Pelaku Pencabulan saat Ditangkap Personil Resmob Polres Pohuwato (F:ist)

Gorontalopost, MARISA – Pelarian panjang seorang pria paruh baya berinisial CH alias Cardas. Akhirnya terhenti di tangan Tim Resmob Satreskrim Polres Pohuwato.

Setelah enam bulan menjadi buron atas dua kasus berbeda pencabulan anak di bawah umur.

Dan penganiayaan Cardas dibekuk dalam operasi dini hari, Jumat (25/7/2025) pukul 00.15 WITA.

Baca Juga: Calon Pengurus PKPU Ditolak Jawapos, Harus Independen Tidak Boleh Satu Tim dengan Pengacara Dahlan Iskan

Operasi penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan pada Kamis malam (24/7), sekitar pukul 21.30 WITA.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/III/2025 untuk kasus pencabulan dan LP/B/167/X/2024.

Untuk kasus penganiayaan, tim Resmob mengendus keberadaan Cardas di area pertambangan emas tradisional Tomula hingga Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Marisa.

Namun, sang buron kembali meloloskan diri dari pengejaran.

Tak patah semangat, polisi terus menggali informasi.

Hingga akhirnya, mereka mendapat kabar bahwa Cardas berencana menuju Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat tempat tinggal istrinya.

Baca Juga: Kapolsek Wonosari Razia Tempat Hiburan Malam, Empat Lokasi Disisir, LC Diberi Pembinaan“Kami langsung bergerak cepat ke rumah istrinya. Begitu kami masuk, pelaku ada di dalam dan tak sempat melawan.

Semua berlangsung cepat dan tanpa perlawanan,” ungkap salah satu anggota Resmob yang terlibat dalam operasi.

Penangkapan berlangsung mulus. Cardas yang saat itu tengah bersembunyi di rumah sang istri hanya bisa pasrah saat diborgol aparat.

Ia kemudian langsung digelandang ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Aksi pengejaran ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus-kasus yang menyangkut kejahatan terhadap anak dan kekerasan fisik.(Mg-08).

Editor : Azis Manansang
#POHUWATO #KRIMINAL #buron #ditangkap aparat #penganiayaan #resmob #cabuli anak #PencabulanAnak