Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Gara-Gara Harga Cat Rambut Rp 200 Ribu, Kasir Salon di Pohuwato Diduga Dianiaya Rekan Kerja

Azis Manansang • Selasa, 30 Desember 2025 | 01:59 WIB

 

Seorang karyawati berinisial IT (24), yang bertugas sebagai kasir, mengaku menjadi korban penganiayaan oleh rekan kerjanya.Tangkapan layar Video)
Seorang karyawati berinisial IT (24), yang bertugas sebagai kasir, mengaku menjadi korban penganiayaan oleh rekan kerjanya.Tangkapan layar Video)


Gorontalopost, MARISA — Perselisihan soal tarif jasa salon diduga berujung kekerasan di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Baca Juga: Banjir 1,5 Meter Terjang Desa Teratai Pohuwato Usai Hujan 1 Jam, Warga Menduga Tambang Ilegal Bulangita Menjadi Pemicu

Seorang karyawati berinisial IT (24), yang bertugas sebagai kasir,

mengaku menjadi korban penganiayaan oleh rekan kerjanya, Jubari Noho alias Wanda, pada Jumat malam.

Insiden bermula saat IT mematok harga jasa pewarnaan rambut sebesar Rp200 ribu kepada seorang pelanggan.

Wanda disebut memprotes karena menilai harga itu terlalu murah dan tidak sesuai standar salon.

Namun, IT bersikukuh bahwa nominal tersebut telah mengikuti aturan yang berlaku.

IT menegaskan nominal itu sudah sesuai ketentuan. “Biasanya satu kali bleaching Rp150 ribu, kalau dobel warna Rp200 ribu. Itu memang harga salon,” jelasnya.

Perbedaan pandangan itu diduga memicu emosi hingga berujung tindakan fisik.

Korban mengaku dimaki, ditampar, dilempar sisir, dan ditendang hingga mengalami memar di sejumlah bagian tubuh serta bengkak pada kaki.

Rekaman CCTV yang tersebar di media sosial bahkan memperlihatkan momen ketika pelaku diduga membanting korban hingga terjatuh.

Laporan resmi baru diterima kepolisian pada Sabtu sore.

Baca Juga: Operasi Bedah Anus Perdana di Gorontalo, RSUD Toto Kabila Cetak Sejarah, Wagub Idah Apresiasi

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, menyatakan proses hukum telah dimulai dengan tahapan visum dan pemeriksaan awal korban.

“Proses awal akan dilakukan visum et repertum, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keterangan awal dari korban,” ujarnya.

“Penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum, tetapi tidak boleh melanggar hukum itu sendiri,” tegasnya.

Pihak kepolisian memastikan penyelidikan dilakukan untuk mengungkap detail kejadian dan tingkat luka yang dialami korban,

sekaligus memastikan proses penanganan tetap sesuai prosedur hukum.(Mg-08)

Editor : Azis Manansang
#Polres Pohuwato #POHUWATO #cctv #penganiayaan #Marisa #salon