Gorontalopost, MARISA – Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, akhirnya tersingkap setelah Polres Pohuwato memimpin operasi penertiban.
Baca Juga: Saluran Irigasi Paguyaman Renggut Nyawa Pelajar SMP
Lokasi yang mengejutkan karena berada tepat di belakang Kantor Polres,
diduga sudah lama menjadi pusat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI),
memanfaatkan aliran sungaidan akses tersembunyi di kawasan hutan produksi.
Operasi gabungan yang melibatkan personel Polri, TNI Kodim 1313/Pohuwato, Dinas Lingkungan Hidup, KPH,
dan Satpol PP, menemukan kerusakan lanjutan di area tersebut.
Tanah gersang, sedimentasi sungai yang meningkat, hingga jejak solar tumpah di bantaran,
menjadi sinyal bahwa aktivitas PETI tak hanya melanggar hukum,
tetapi juga mengancam ekosistem desa yang selama ini menjadi sumber air dan ruang hidup warga.
Dalam razia, tim gabungan mengamankan belasan mesin pompa air (Alkon) yang selama ini digunakan untuk menyedot air ke titik tambang.
Puluhan alkon itu menjadi barang bukti oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Pohuwato, TNI, Dinas Lingkungan Hidup, KPH, dan Satpol PP.
Sementara itu, beberapa ekskavator terlihat masih terparkir di area pemukiman dan kebun warga, menunggu tahapan penindakan lanjutan.
“Nanti akan kita tindak lanjuti. Kalau misalnya tidak segera diturunkan, kita cari pemiliknya.
Kesulitan kita ketika alat itu berada di pemukiman atau di kebun milik masyarakat, kita tidak bisa langsung mengambil alat tersebut.
Tapi kalau berada di kawasan cagar alam, langsung kita lakukan penyitaan,” jelas Busroni.
Kapolres menargetkan pembersihan fasilitas tambang ilegal, termasuk camp dan selang alkon, tuntas dalam tiga hari.
Ia menegaskan, operasi ini berjalan atas perintah Kapolda Gorontalo dan instruksi langsung Kapolda melalui Karo Ops dan pejabat utama Polda.
Masyarakat pun diimbau untuk beralih ke tambang berizin di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan mengurus IPR,
agar aktivitas ekonomi tidak lagi berseberangan dengan hukum dan keselamatan lingkungan.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang