Gorontalopost, MARISA – Kasus penganiayaan brutal di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, akhirnya memasuki babak baru.
Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato resmi menahan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam insiden berdarah tersebut.
Peristiwa mengejutkan itu terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 13.30 WITA.
Korban disebut mengalami luka serius setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam di lokasi tambang ilegal yang selama ini ramai aktivitas penambangan.
Usai menerima laporan, aparat Satreskrim Polres Pohuwato bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, empat pria berinisial OD alias Onghi, FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan
menjelaskan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
“Ada pertimbangan kuat untuk menahan para tersangka, termasuk potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Kini keempat tersangka resmi mendekam di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari ke depan.
Mereka dijerat pasal pidana berat dan terancam proses hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang