Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Empat Tersangka Penganiayaan Berdarah di Lokasi Tambang Emas Ilegal Resmi Ditahan

Azis Manansang • Senin, 27 April 2026 | 10:17 WIB

 

 

 

 

Kini keempat tersangka resmi mendekam di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato 
selama 20 hari ke depan.(F:Hms-Pol)
Kini keempat tersangka resmi mendekam di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari ke depan.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, MARISA – Kasus penganiayaan brutal di area Pertambangan Emas Tanpa  Izin (PETI) DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, akhirnya memasuki babak baru. 

Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato resmi menahan empat orang tersangka yang  diduga terlibat dalam insiden berdarah tersebut.

Peristiwa mengejutkan itu terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 13.30 WITA. 

Korban disebut mengalami luka serius setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam  di lokasi tambang ilegal yang selama ini ramai aktivitas penambangan.

Usai menerima laporan, aparat Satreskrim Polres Pohuwato bergerak cepat melakukan  penyelidikan intensif. 

Hasilnya, empat pria berinisial OD alias Onghi, FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS  alias Riyan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan 
menjelaskan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan. 

“Ada pertimbangan kuat untuk menahan para tersangka, termasuk potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Kini keempat tersangka resmi mendekam di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato  selama 20 hari ke depan. 

Mereka dijerat pasal pidana berat dan terancam proses hukum lanjutan sesuai ketentuan  yang berlaku.(Mg-08).

Editor : Azis Manansang
#Polres Pohuwato #POHUWATO #kasus penganiyaan #berita kriminal #tambang emas ilegal