Gorontalopost, MARISA – Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato terus berlanjut.
Dua operator yang diduga terlibat dalam kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kini resmi memasuki tahap penuntutan
setelah penyidik Polres Pohuwato menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Proses Tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin (29/6/2026) setelah jaksa peneliti
menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Kedua tersangka berinisial MR dan RH sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban tambang ilegal yang berlangsung di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa.
Penindakan itu berawal dari kegiatan pengawasan dan penertiban yang dilakukan
Satreskrim Polres Pohuwato bersama pemerintah daerah pada 30 April 2026.
Saat berada di lokasi, petugas menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat jenis excavator.
Dari hasil operasi tersebut, satu unit excavator Kobelco berwarna hijau tosca diamankan bersama dua operator yang sedang melakukan aktivitas pertambangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pohuwato, Busroni, melalui Kasat Reskrim Renly Turangan, mengatakan bahwa proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pohuwato.
“Penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah berjalan sesuai ketentuan.
Selanjutnya perkara akan diproses pada tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato,” ujar Kasat Reskrim.
Menurutnya, penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan karena selain
melanggar hukum,
praktik pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Penegakan hukum terhadap PETI akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen Polres Pohuwato
dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain dua tersangka, penyidik turut menyerahkan satu unit excavator merek Kobelco
yang diduga menjadi sarana utama dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang