Gorontalopost, MARISA – Komitmen aparat penegak hukum dalam mengawasi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali ditunjukkan oleh Polres Pohuwato.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato
menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Lombongo Terkuak, Dua Tersangka Resmi Ditahan Kerugian Negara Rp1,4 Miliar
Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis (2/7/2026) sebagai bagian dari proses hukum lanjutan terhadap kasus yang sempat menghebohkan masyarakat
karena diduga berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kasus ini terungkap saat aparat kepolisian melakukan patroli gabungan di wilayah
Kecamatan Buntulia pada 7 Mei 2026 dini hari.
Saat itu, petugas menghentikan sebuah kendaraan Suzuki Carry Pick Up yang membawa puluhan galon berisi BBM.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sekitar 660 liter solar subsidi dan sekitar 23 liter pertalite yang diduga hendak dibawa menuju lokasi pertambangan ilegal.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Renly
Turangan, S.H. menyampaikan bahwa penyidik menetapkan NKsebagai tersangka
setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut setelah berkas
perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya, proses penegakan hukum berada pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pohuwato,” ujar Iptu Renly.
Menurutnya, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius karena
berpotensi merugikan negara
serta mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap penyimpangan yang ditemukan di wilayah hukum Polres Pohuwato,” tegasnya.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa 10 jerigen diduga berisi solar,
10 jerigen diduga berisi dexlite, dan satu jerigen diduga berisi pertalite kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pohuwato sebelum nantinya disidangkan di pengadilan.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang