Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Gorontalo Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Polres Pohuwato Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Diduga untuk Tambang Ilegal ke Kejari

Azis Manansang • Jumat, 3 Juli 2026 | 17:41 WIB
Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis (2/7/2026) sebagai bagian dari proses hukum lanjutan terhadap kasus yang sempat menghebohkan masyarakat.(F:Hms-Pol)
Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis (2/7/2026) sebagai bagian dari proses hukum lanjutan terhadap kasus yang sempat menghebohkan masyarakat.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, MARISA – Komitmen aparat penegak hukum dalam mengawasi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali ditunjukkan oleh Polres Pohuwato. 

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato 

menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Lombongo Terkuak, Dua Tersangka Resmi Ditahan Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis (2/7/2026) sebagai bagian dari proses hukum lanjutan terhadap kasus yang sempat menghebohkan masyarakat 

karena diduga berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kasus ini terungkap saat aparat kepolisian melakukan patroli gabungan di wilayah 
Kecamatan Buntulia pada 7 Mei 2026 dini hari. 

Saat itu, petugas menghentikan sebuah kendaraan Suzuki Carry Pick Up yang membawa puluhan galon berisi BBM.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sekitar 660 liter solar subsidi dan sekitar 23 liter pertalite yang diduga hendak dibawa menuju lokasi pertambangan ilegal.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Renly 
Turangan, S.H. menyampaikan bahwa penyidik menetapkan NKsebagai tersangka 

setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut setelah berkas 
perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

 Selanjutnya, proses penegakan hukum berada pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pohuwato,” ujar Iptu Renly.

Baca Juga: Lantik Erna Patuti, Sekda Bone Bolango Dorong Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Kerja Sama Daerah

Menurutnya, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius karena 
berpotensi merugikan negara 

serta mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. 

Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap penyimpangan yang ditemukan di wilayah hukum Polres Pohuwato,” tegasnya.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa 10 jerigen diduga berisi solar, 

10 jerigen diduga berisi dexlite, dan satu jerigen diduga berisi pertalite  kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pohuwato sebelum nantinya disidangkan di pengadilan.(Mg-08).

Editor : Azis Manansang
#tambangilegal #solarsubsidi #POHUWATO #Pertalite #bbmsubsidi