Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Gorontalo Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Terendus dari Laporan Warga, Tambang Emas Ilegal di Patilanggio Digerebek Polisi

Azis Manansang • Kamis, 9 Juli 2026 | 21:01 WIB

 

Pengamanan alat berat tidak berjalan mulus. Excavator yang ditemukan di lokasi 
mengalami kerusakan pada sistem penggeraknya sehingga sempat menghambat proses evakuasi. (F:Hms-Pol)
Pengamanan alat berat tidak berjalan mulus. Excavator yang ditemukan di lokasi mengalami kerusakan pada sistem penggeraknya sehingga sempat menghambat proses evakuasi. (F:Hms-Pol)

Gorontalopost, MARISA – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk terbongkarnya 
dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di kawasan hutan Desa Iloheluma, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pohuwato bergerak cepat melakukan operasi penindakan.

Baca Juga: ADD 2026, Alokasi Dana Desa, Kabupaten Gorontalo, BKAD Gorontalo, Hariyanto Manan, Dana Desa, Pemerintah Desa, APBD 2026, Desa Gorontalo, Keuangan

Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, SH., itu 
menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada aktivitas pertambangan ilegal.

Di tengah kawasan hutan, petugas mendapati satu unit excavator merek Kobelco yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan emas tanpa izin. 

Sejumlah perlengkapan yang diduga dipakai dalam aktivitas tambang juga turut 
diamankan.

Selain barang bukti, lima orang yang berada di lokasi saat operasi berlangsung ikut 
diamankan untuk dimintai keterangan. 

Hingga saat ini, status kelima orang tersebut masih sebagai saksi dalam proses 
penyelidikan yang sedang berjalan.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly 
Turangan, SH., menegaskan bahwa 

pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.

“Kami menemukan satu unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas 
pertambangan tanpa izin. 

Selain itu, lima orang yang berada di lokasi kami amankan untuk dimintai keterangan dan saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ujar Iptu Renly.

Pengamanan alat berat tidak berjalan mulus. Excavator yang ditemukan di lokasi 
mengalami kerusakan pada sistem penggeraknya sehingga sempat menghambat proses evakuasi. 

Baca Juga: Tonny S. Junus Bawa Misi Sawit Berkelanjutan di Rakernas AKPSI, Kabupaten Gorontalo Siap Perkuat Hilirisasi

Untuk memastikan barang bukti tetap aman, polisi memasang garis polisi dan 
menonaktifkan sejumlah komponen penting alat berat tersebut.

Setelah dilakukan perbaikan, excavator akhirnya berhasil dievakuasi dari lokasi dan 
dibawa ke Mapolres Pohuwato sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan PETI tersebut.

“Alat berat telah berhasil kami evakuasi dan saat ini sudah diamankan di Mapolres 
Pohuwato. 

Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Iptu Renly.

Menurutnya, penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengidentifikasi pihak yang mengendalikan aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang 
bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin ini. 

Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Pohuwato juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga 
kelestarian lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin

dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110,” tutupnya.(Mg-08).

Editor : Azis Manansang
#Polres Pohuwato #excavator #PETI ILEGAL #Tambang Ilegal #Iloheluma