Gorontalopost, MARISA – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk terbongkarnya
dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di kawasan hutan Desa Iloheluma, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pohuwato bergerak cepat melakukan operasi penindakan.
Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, SH., itu
menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada aktivitas pertambangan ilegal.
Di tengah kawasan hutan, petugas mendapati satu unit excavator merek Kobelco yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Sejumlah perlengkapan yang diduga dipakai dalam aktivitas tambang juga turut
diamankan.
Selain barang bukti, lima orang yang berada di lokasi saat operasi berlangsung ikut
diamankan untuk dimintai keterangan.
Hingga saat ini, status kelima orang tersebut masih sebagai saksi dalam proses
penyelidikan yang sedang berjalan.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly
Turangan, SH., menegaskan bahwa
pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
“Kami menemukan satu unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas
pertambangan tanpa izin.
Selain itu, lima orang yang berada di lokasi kami amankan untuk dimintai keterangan dan saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ujar Iptu Renly.
Pengamanan alat berat tidak berjalan mulus. Excavator yang ditemukan di lokasi
mengalami kerusakan pada sistem penggeraknya sehingga sempat menghambat proses evakuasi.
Untuk memastikan barang bukti tetap aman, polisi memasang garis polisi dan
menonaktifkan sejumlah komponen penting alat berat tersebut.
Setelah dilakukan perbaikan, excavator akhirnya berhasil dievakuasi dari lokasi dan
dibawa ke Mapolres Pohuwato sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan PETI tersebut.
“Alat berat telah berhasil kami evakuasi dan saat ini sudah diamankan di Mapolres
Pohuwato.
Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Iptu Renly.
Menurutnya, penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengidentifikasi pihak yang mengendalikan aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang
bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin ini.
Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Pohuwato juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga
kelestarian lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin
dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110,” tutupnya.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang