Gorontalopost, MARISA – Kasus dugaan penganiayaan yang menghebohkan warga
Pohuwato akhirnya memasuki babak baru.
Seorang pria berinisial RL resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam
peristiwa yang terjadi di Pasar Tradisional Marisa dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Insiden tersebut menjadi sorotan publik karena disebut terjadi saat berlangsung siaran langsung melalui Facebook.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Tahan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Limba B
Rekaman dan informasi yang beredar luas membuat kasus itu cepat menyita perhatian masyarakat di Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di Pasar Tradisional Marisa, Kecamatan Marisa.
Setelah peristiwa itu terjadi, RL mendatangi Polres Pohuwato dan menyerahkan diri
kepada aparat kepolisian.
Langkah tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan memeriksa tersangka,
meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Dari hasil penyidikan awal, RL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan
penahanan untuk kepentingan hukum.
Dalam perkara ini, RL dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Henry Turangan, S.H., membenarkan
penahanan tersebut.
“Benar, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap
tersangka RL di Rutan Polres Pohuwato untuk kepentingan proses penyidikan lebih
lanjut,” ujar Iptu Renly.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak pidana atau keadaan darurat melalui layanan Polri 110 maupun kantor polisi terdekat.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang