Operasi Tengah Malam di Dengilo, Polres Pohuwato Amankan Dua Excavator dari Lokasi Dugaan PETI Dengilo

Azis Manansang • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 18:19 WIB
operasi yang digelar di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Satreskrim Polres  Pohuwato berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas.(F:Hms-Pol)
operasi yang digelar di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Satreskrim Polres Pohuwato berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, MARISA – Aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin  kembali menjadi sasaran penertiban aparat kepolisian di Kabupaten Pohuwato. 

Dalam operasi yang digelar di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Satreskrim Polres Pohuwato berhasil mengamankan 

dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan  emas.

Baca Juga: Usai Viral di Media Sosial, Pelaku Penganiayaan di Pasar Marisa Serahkan Diri ke Polisi

Penertiban tersebut berlangsung pada Rabu malam dan dipimpin langsung Kasat Reskrim  Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, SH., bersama tim gabungan dari Satreskrim. 

Operasi dimulai sekitar pukul 21.30 Wita dan berlanjut hingga dini hari.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dua excavator merek CAT yang  sedang beroperasi di area yang diduga termasuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat  (WPR). 

Namun hingga saat ini, kawasan tersebut masih menunggu proses penerbitan Izin 
Pertambangan Rakyat (IPR).

“Di lokasi kami menemukan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan 

dan mengamankan dua orang operator alat berat yang berada di lokasi untuk dimintai  keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan,” kata IPTU Renly.

Tak hanya alat berat, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan  aktivitas tambang, seperti mesin alkon, karpet, pipa sambungan, 

selang, kunci alat berat, hingga material tanah yang diduga berasal dari lokasi 
pertambangan.

IPTU Renly mengungkapkan bahwa kedua excavator berhasil dievakuasi dan tiba di 
Mapolres Pohuwato sekitar pukul 02.00 Wita. 

Baca Juga: Soroti Erosi dan Banjir Akibat Pengelolaan Lahan, Wabup Boalemo Ajak Petani Terapkan Sistem Agroforestry

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi, 
melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, 

serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab  atas aktivitas tersebut,” ungkapnya.

Ia memastikan Polres Pohuwato akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan  hukum terhadap praktik pertambangan ilegal. 

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan 
memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.(Mg-08).

Editor : Azis Manansang
Dengilo tambang emas pohuwato gorontalo excavator PETI ILEGAL