Gorontalopost, MARISA – Aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi sasaran penertiban aparat kepolisian di Kabupaten Pohuwato.
Dalam operasi yang digelar di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Satreskrim Polres Pohuwato berhasil mengamankan
dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas.
Baca Juga: Usai Viral di Media Sosial, Pelaku Penganiayaan di Pasar Marisa Serahkan Diri ke Polisi
Penertiban tersebut berlangsung pada Rabu malam dan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, SH., bersama tim gabungan dari Satreskrim.
Operasi dimulai sekitar pukul 21.30 Wita dan berlanjut hingga dini hari.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dua excavator merek CAT yang sedang beroperasi di area yang diduga termasuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Namun hingga saat ini, kawasan tersebut masih menunggu proses penerbitan Izin
Pertambangan Rakyat (IPR).
“Di lokasi kami menemukan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan
dan mengamankan dua orang operator alat berat yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan,” kata IPTU Renly.
Tak hanya alat berat, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang, seperti mesin alkon, karpet, pipa sambungan,
selang, kunci alat berat, hingga material tanah yang diduga berasal dari lokasi
pertambangan.
IPTU Renly mengungkapkan bahwa kedua excavator berhasil dievakuasi dan tiba di
Mapolres Pohuwato sekitar pukul 02.00 Wita.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi,
melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan,
serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut,” ungkapnya.
Ia memastikan Polres Pohuwato akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan
memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.(Mg-08).