GI Mantan Kades Tersangka Dugaan Cabul terhadap Staf Desa Akhirnya Ditahan Polres Pohuwato

Azis Manansang • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 15:57 WIB

 

Satreskrim Polres Pohuwato resmi menahan seorang tersangka berinisial GI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(F:Hms-Pol)
Satreskrim Polres Pohuwato resmi menahan seorang tersangka berinisial GI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, MARISA – Perjalanan panjang penyelidikan kasus dugaan perbuatan cabul yang dilaporkan seorang staf desa di Kabupaten Pohuwato memasuki babak baru. 

Satreskrim Polres Pohuwato resmi menahan seorang tersangka berinisial GI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian tahapan penyidikan sejak laporan korban diterima pada 29 April 2026.

Baca Juga: Hadapi Ancaman Perubahan Iklim, Pemkab Gorontalo Pilih Tiga Desa Jadi Pilot Project ProKlim

 Korban yang berinisial S melaporkan dugaan tindakan cabul yang diduga dilakukan oleh GI, yang kala itu diketahui menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Paguat.

Selama proses penanganan perkara, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti yang dianggap relevan. 

Hasil penyidikan tersebut kemudian menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap GI.

Langkah penahanan diambil sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. 

Saat ini tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari untuk mendukung kelancaran penyidikan.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, SH, memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Benar, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul. 

Baca Juga: Api Nyaris Masuk Permukiman, Warga Tabumela Tolak Damai dan Laporkan Pelaku Pembakar Lahan ke Polisi

Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Renly Turangan, Senin (20/7/2026).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf a subsider Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP 

terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Polisi menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukanhingga perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Mg-08).

Editor : Azis Manansang
Buntulia Barat aparat desa POHUWATO mantan kades Kasus Cabul