Tambang Emas Ilegal Digerebek di Pohuwato, Polisi Sita Excavator dan Amankan Dua Terduga

Azis Manansang • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 09:55 WIB

 

Satreskrim Polres Pohuwato berhasil menghentikan aktivitas tambang ilegal dan menyita satu unit excavator yang digunakan di lokasi tambang (F:Hms-pol)
Satreskrim Polres Pohuwato berhasil menghentikan aktivitas tambang ilegal dan menyita satu unit excavator yang digunakan di lokasi tambang (F:Hms-pol)

Gorontalopost, MARISA – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten  Pohuwato kembali menjadi sasaran aparat kepolisian. 

Dalam operasi yang digelar di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Rabu (29/7/2026), 
Satreskrim Polres Pohuwato

berhasil menghentikan aktivitas tambang ilegal dan menyita  satu unit excavator yang digunakan di lokasi.

Operasi tersebut dilaksanakan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai  dugaan praktik penambangan emas tanpa izin. 

Baca Juga: Boalemo Dapat Tambahan 7 Kampung Nelayan Merah Putih, Bupati Rum Pagau Ingatkan Kontraktor Soal Target Waktu

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan langsung melakukan 
pengecekan dan menemukan alat berat sedang beroperasi di area tambang.

Tidak hanya excavator merek Sunward, petugas juga mengamankan berbagai peralatan pendukung aktivitas tambang berupa mesin alkon, 

karpet penyaring emas, pipa sambungan, selang, linggis, ember berisi material tanah, serta dua unit HT.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang berinisial K.R. dan F.M. 

Keduanya diduga memiliki peran berbeda, yakni sebagai operator alat berat dan pihak  yang membiayai sekaligus memiliki alat yang digunakan dalam aktivitas PETI.

Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan menegaskan bahwa pemberantasan pertambangan  ilegal 

akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus 
perlindungan terhadap lingkungan.

Baca Juga: Pemkab Gorontalo Siapkan Penyesuaian KUA-PPAS 2027, SOTK Baru Ditarget Berlaku di Anggaran Perubahan

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Dukungan  tersebut sangat membantu 

dalam mengungkap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan  melanggar hukum," ujarnya.

Penyidik kini masih mendalami perkara dengan memeriksa para saksi serta melengkapi  administrasi penyidikan. 

Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas 
pertambangan tanpa izin 

dan segera melapor apabila menemukan praktik serupa di wilayah Kabupaten Pohuwato. (Mg-08).

Editor : Azis Manansang
POHUWATO polres PETI ILEGAL Tambang Ilegal tambang emas ilegal