Gorontalopost, MARISA – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sasaran aparat kepolisian.
Dalam operasi yang digelar di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Rabu (29/7/2026),
Satreskrim Polres Pohuwato
berhasil menghentikan aktivitas tambang ilegal dan menyita satu unit excavator yang digunakan di lokasi.
Operasi tersebut dilaksanakan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik penambangan emas tanpa izin.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan langsung melakukan
pengecekan dan menemukan alat berat sedang beroperasi di area tambang.
Tidak hanya excavator merek Sunward, petugas juga mengamankan berbagai peralatan pendukung aktivitas tambang berupa mesin alkon,
karpet penyaring emas, pipa sambungan, selang, linggis, ember berisi material tanah, serta dua unit HT.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang berinisial K.R. dan F.M.
Keduanya diduga memiliki peran berbeda, yakni sebagai operator alat berat dan pihak yang membiayai sekaligus memiliki alat yang digunakan dalam aktivitas PETI.
Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan menegaskan bahwa pemberantasan pertambangan ilegal
akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus
perlindungan terhadap lingkungan.
Baca Juga: Pemkab Gorontalo Siapkan Penyesuaian KUA-PPAS 2027, SOTK Baru Ditarget Berlaku di Anggaran Perubahan
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Dukungan tersebut sangat membantu
dalam mengungkap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum," ujarnya.
Penyidik kini masih mendalami perkara dengan memeriksa para saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas
pertambangan tanpa izin
dan segera melapor apabila menemukan praktik serupa di wilayah Kabupaten Pohuwato. (Mg-08).
Editor : Azis Manansang