Laporan Warga Berujung Penindakan, Polres Pohuwato Sita Truk, Pikap dan 53 Jeriken Diduga Solar Subsidi

Azis Manansang • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 14:44 WIB

 

Bahan bakar tersebut selanjutnya dipindahkan ke mobil pikap Daihatsu Grand Max yang diduga akan digunakan untuk proses pengangkutan.(F:Hms-pol)
Bahan bakar tersebut selanjutnya dipindahkan ke mobil pikap Daihatsu Grand Max yang diduga akan digunakan untuk proses pengangkutan.(F:Hms-pol)

Gorontalopost, MARISA – Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali 
ditunjukkan Polres Pohuwato. 

Dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi di Desa Teratai, Kecamatan 
Marisa, 

berhasil diungkap setelah personel Satreskrim menemukan aktivitas pemindahan solar ke  dalam puluhan jeriken.

Baca Juga: Sambut HUT RI Ke-81, Pemkab Gorontalo Serukan Pengibaran Merah Putih dan Gerakan Nasionalisme

Informasi awal diterima dari warga yang melaporkan adanya kegiatan mencurigakan terkait distribusi BBM. 

Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati sebuah truk Mitsubishi Fighter tengah menyalurkan BBM yang diduga solar ke jeriken menggunakan selang.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan mengatakan, setelah jeriken 
terisi, bahan bakar tersebut 

diduga akan diangkut menggunakan mobil pikap Daihatsu Grand Max. Seluruh aktivitas  itu langsung dihentikan untuk kepentingan penyelidikan.

"Petugas mengamankan dua kendaraan yang berada di lokasi, 34 jeriken berisi BBM yang diduga solar, serta 19 jeriken kosong. 

Baca Juga: Rekaman CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Kost Aqsa Marisa, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Kami juga membawa seluruh pihak yang berada di tempat kejadian untuk dimintai 
keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan," jelas IPTU Renly.

Penyidik kini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti guna 
memastikan 

ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi tersebut. 

Polres Pohuwato menegaskan akan terus menindak setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi

merugikan masyarakat maupun negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Mg-08).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo solar subsidi Polres Pohuwato POHUWATO BBM subsidi ilegal