Gorontalopost, MARISA – Respons cepat ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pohuwato dalam menangani laporan dugaan penggelapan kendaraan bermotor.
Sebuah sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga menjadi objek perkara berhasil diamankan sebagai barang bukti, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: Polemik Kades Toto Utara, Pemkab Bone Bolango Tegaskan Penonaktifan Ramla Djafar Sudah Sesuai Atur
Perkara tersebut berawal saat pemilik kendaraan meminjamkan motornya kepada seorang pria yang sebelumnya membantu mengangkat galon air.
Pelaku mengaku hanya akan membeli makanan, namun setelah membawa kendaraan itu, ia tidak kembali sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan masyarakat, Tim URC bersama personel piket fungsi langsung
melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas menelusuri informasi dari para saksi dan mencari keberadaan kendaraan hingga akhirnya berhasil mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, SH, mengatakan proses
penyidikan masih terus berlangsung.
Menurutnya, fokus penyidik saat ini adalah mengidentifikasi serta menemukan terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Barang bukti sudah berhasil kami amankan. Penyidik kini terus melakukan pendalaman
dan pencarian terhadap pihak yang diduga melakukan penggelapan agar perkara ini dapat segera dituntaskan," jelasnya.
Baca Juga: Orientasi KMPBR Jadi Momentum Bangun Kepedulian Mahasiswa, Sekda Gorontalo Dorong Inovasi untuk Bo
Sepeda motor tersebut kini berada di Satreskrim Polres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayakan
kendaraan maupun barang berharga
kepada orang yang identitasnya belum diketahui secara jelas, serta memanfaatkan layanan 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak pidana.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang