Gorontalopost, MARISA — Penanganan tiga perkara pidana di Kabupaten Pohuwato resmi bergeser ke tahap penuntutan.
Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam tiga kasus berbeda kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kamis (27/8/2026).
Ketiga perkara tersebut sebelumnya telah melewati proses penyidikan dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Kabur Saat Diburu Polisi, Residivis Pencuri HP Akhirnya Disergap di Bongomeme
Adapun kasus yang dilimpahkan meliputi penganiayaan, persetubuhan, dan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kasus dugaan PETI menjadi perkara dengan barang bukti paling banyak. Unit III Tipidter menyerahkan tiga tersangka sekaligus,
berikut satu unit alat berat excavator, kunci excavator, pipa bercabang, alat dulang, selang, karpet, serta ember yang berisi material.
Sementara itu, kasus penganiayaan ditangani Unit I Tipidum. Dalam perkara tersebut, seorang tersangka berinisial UM diserahkan bersama satu buah senjata tajam jenis pisau badik yang menjadi barang bukti.
Perkara lainnya adalah dugaan persetubuhan yang ditangani Unit IV PPA. Penyidik menyerahkan tersangka berinisial HM kepada jaksa bersama satu lembar baju berwarna hijau sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly H. Turangan, S.H., menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Menurutnya, tahapan itu menjadi penanda bahwa proses hukum terhadap para tersangka terus bergerak sesuai prosedur.
“Setelah dinyatakan P-21, tanggung jawab penanganan perkara dilanjutkan melalui tahap II dengan menyerahkan para tersangka berikut barang bukti kepada jaksa.
Baca Juga: Hujan Minim hingga Oktober, Gorontalo Bersiap Hadapi Ancaman Karhutla dan Krisis Air
Kami memastikan seluruh proses berlangsung terbuka, profesional, dan tetap mengikuti ketentuan hukum,” kata Renly.
Penyerahan tahap II ini sekaligus memastikan tiga perkara tersebut memasuki babak selanjutnya.
Satreskrim Polres Pohuwato menyatakan proses penanganan akan terus dikawal hingga seluruh perkara berlanjut ke persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang