Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Pohuwato Berujung Penahanan, PNS AA Alias U Jadi Tersangka

Azis Manansang • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50 WIB

 

Polisi menetapkan masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 27 Agustus sampai dengan 15 September 2026. Selama masa tersebut, penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap perkara.(F:Hms-Pol)
Polisi menetapkan masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 27 Agustus sampai dengan 15 September 2026. Selama masa tersebut, penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap perkara.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, MARISA — Laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang masuk ke Polres Pohuwato pada 18 Agustus 2026 kini memasuki tahap penahanan tersangka. 

Seorang PNS berinisial AA alias U (43) ditahan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pohuwato.

Penahanan dilakukan Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti dalam perkara tersebut. AA alias U sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Penutupan HUT RI ke-81 di Wonosari, Wabup Boalemo Sikapi Kekeringan, Bawa Kabar Perbaikan 4 Jembata

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly H. Turangan, S.H., membenarkan langkah hukum yang dilakukan penyidik.

Menurutnya, penahanan dilakukan setelah proses penyidikan menghasilkan bukti yang dianggap cukup.

“Status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan memperoleh bukti yang mendukung.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan,” ujar Renly.

Sejak laporan diterima, penyidik Unit PPA memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara.

Proses tersebut kemudian mengarah pada penetapan AA alias U sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Penutupan HUT RI ke-81 di Wonosari, Wabup Boalemo Sikapi Kekeringan, Bawa Kabar Perbaikan 4 Jembata

Polisi menetapkan masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 27 Agustus sampai dengan 15 September 2026.

Selama masa tersebut, penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap perkara.

Satreskrim Polres Pohuwato memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Renly menyebut penyidik akan menuntaskan penanganan perkara berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Kami akan terus melakukan pendalaman

dan memastikan seluruh proses penanganannya berjalan sesuai mekanisme hukum,” pungkasnya.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
Polres Pohuwato POHUWATO Satreskrim PNS Marisa