Polisi Tetapkan dan Tahan M.I. dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pohuwato

Azis Manansang • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:15 WIB

 

 M.I. (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Satreskrim Polres Pohuwato.(F:Hms-Pol)
M.I. (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Satreskrim Polres Pohuwato.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, POPAYATO — Perkara dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, memasuki babak baru. Seorang pria berinisial M.I. (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Satreskrim Polres Pohuwato.

M.I. ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (26/8/2026). Pada hari yang sama, personel  Unit IV Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penahanan terhadap pria tersebut untuk  kepentingan proses penyidikan.

Baca Juga: Keluhan Pengemudi Bentor dan Ojol Dibuka di Depan Kapolda Gorontalo, Ini Pesan Pentingnya

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly H. Turangan, S.H., memastikan proses 
penahanan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual  yang terjadi di Desa Imbodu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung bukti permulaan  yang cukup, M.I. ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan,” jelas  Renly.

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima kepolisian pada 2 Mei 2026. Laporan  itu tercatat dengan Nomor: LP/B/83/V/2026/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gorontalo

dan  berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual yang disebut berlangsung dalam kurun waktu  2025.

Sejak laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato bergerak melakukan 
pendalaman perkara.

Proses tersebut mencakup penyelidikan, penyidikan hingga pengumpulan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana  tersebut.

Hasil pemeriksaan penyidik kemudian mengarah pada kesimpulan bahwa terdapat bukti  permulaan yang cukup.

Kondisi itu menjadi dasar bagi polisi untuk meningkatkan status  perkara dengan menetapkan M.I. sebagai tersangka.

Baca Juga: Gorontalo Heboh, Nenek 81 Tahun di Bone Bolango Teriak Saat Seorang Pemuda Diduga Hendak Memperkos

Penahanan pun dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato masih menangani perkara tersebut sesuai  prosedur hukum.

Dalam perkara ini, M.I. dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan  ketentuan hukum yang berlaku hingga proses selanjutnya dapat berjalan.(Mg-08).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo Polres Pohuwato POHUWATO kekerasan seksual KRIMINAL