Gorontalopost, POPAYATO — Perkara dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, memasuki babak baru. Seorang pria berinisial M.I. (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Satreskrim Polres Pohuwato.
M.I. ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (26/8/2026). Pada hari yang sama, personel Unit IV Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penahanan terhadap pria tersebut untuk kepentingan proses penyidikan.
Baca Juga: Keluhan Pengemudi Bentor dan Ojol Dibuka di Depan Kapolda Gorontalo, Ini Pesan Pentingnya
Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly H. Turangan, S.H., memastikan proses
penahanan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Desa Imbodu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung bukti permulaan yang cukup, M.I. ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan,” jelas Renly.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima kepolisian pada 2 Mei 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/83/V/2026/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gorontalo
dan berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual yang disebut berlangsung dalam kurun waktu 2025.
Sejak laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato bergerak melakukan
pendalaman perkara.
Proses tersebut mencakup penyelidikan, penyidikan hingga pengumpulan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Hasil pemeriksaan penyidik kemudian mengarah pada kesimpulan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup.
Kondisi itu menjadi dasar bagi polisi untuk meningkatkan status perkara dengan menetapkan M.I. sebagai tersangka.
Baca Juga: Gorontalo Heboh, Nenek 81 Tahun di Bone Bolango Teriak Saat Seorang Pemuda Diduga Hendak Memperkos
Penahanan pun dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato masih menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum.
Dalam perkara ini, M.I. dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku hingga proses selanjutnya dapat berjalan.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang