Putusan PN Limboto Menangkan Zuryati Usman, Dualisme KUD Dharma Tani Masih Berlanjut

Azis Manansang • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 20:42 WIB

 

Wakil Ketua III KUD Dharma Tani versi Idris Kadji dkk., Rachmat Buluati.(F:dok FB)
Wakil Ketua III KUD Dharma Tani versi Idris Kadji dkk., Rachmat Buluati.(F:dok FB)

Gorontalopost, MARISA — Putusan Pengadilan Negeri Limboto yang menolak gugatan Idris Kadji dkk. belum menghentikan polemik dualisme kepengurusan KUD Dharma Tani. 

Kubu Idris Kadji memastikan akan melanjutkan langkah hukum atas perkara tersebut.

Putusan perkara perdata Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Lbo yang dibacakan pada 8 September  2026 menyatakan gugatan Idris Kadji dkk. ditolak. 

Baca Juga: 22 Blok WPR Bone Bolango Didorong Segera Diproses, Pemerintah Kejar Legalitas Tambang Rakyat

Dalam perkara itu, majelis hakim memenangkan pihak tergugat Hartati Haridji, Zuryati Usman, dan Abdul Rizal Lasantu.

Selain menolak gugatan utama, majelis hakim juga menyatakan gugatan balik atau 
rekonvensi yang diajukan Tergugat II dan Tergugat III ditolak seluruhnya.

Namun, kubu Idris Kadji dkk. mengingatkan bahwa putusan tersebut masih berada pada  tahap pengadilan tingkat pertama. 

Wakil Ketua III KUD Dharma Tani versi Idris Kadji dkk., Rachmat Buluati, menyebut masih ada ruang untuk menempuh upaya hukum hingga tingkat yang lebih tinggi.

"Perkara ini belum selesai karena putusan PN Limboto belum inkrah. Masih ada 
mekanisme hukum yang dapat ditempuh melalui Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah  Agung," ujar Rachmat.

Atas dasar itu, Rachmat meminta pihak yang memenangkan perkara tidak berlebihan  merayakan putusan tersebut. 

Ia juga menyoroti adanya wacana pemanggilan anggota koperasi untuk pelaksanaan RAK dan RALB.

Menurut dia, proses organisasi semestinya tetap mempertimbangkan status perkara dan  tahapan hukum yang masih terbuka. Pihaknya pun memastikan akan menggunakan jalur  hukum yang tersedia.

"Kami tidak berhenti pada putusan tingkat pertama. Saat ini kami tengah menyiapkan  gugatan balik dan akan melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"  tegasnya.

Sementara itu, pihak Zuryati Usman dkk. memandang putusan PN Limboto sebagai titik  penting dalam perjalanan panjang polemik kepengurusan KUD Dharma Tani.

 

Editor : Azis Manansang
POHUWATO sengketa kepemilikan tambang KUD PN Gorontalo