Gorontalopost, MARISA – Dua orang tersangka dalam perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Pelimpahan dilakukan Satreskrim Polres Pohuwato setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tahap II terhadap tersangka berinisial AM (18) dan MP (28) berlangsung di Kantor
Kejaksaan Negeri Pohuwato sekitar pukul 13.00 Wita, Jumat (11/9/2026).
Baca Juga: Bukan Sekadar Naik Tipe, Ismet Mile Minta RSUD Toto Kabila Benahi Dokter hingga Layanan UGD
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H., mewakili Kapolres
Pohuwato AKBP H. Busroni, S.IK, MH, mengatakan
pelimpahan dilakukan setelah pihaknya memperoleh pemberitahuan dari JPU bahwa berkas perkara telah berstatus P-21.
Kasus tersebut sebelumnya terungkap dalam kegiatan penertiban dugaan aktivitas PETI yang dilakukan polisi di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, pada Juli 2026.
Saat melakukan penertiban, petugas menemukan dua alat berat berupa excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan.
Polisi kemudian mengamankan alat berat tersebut bersama sejumlah perlengkapan dan material yang ditemukan di lokasi.
Menurut Renly, setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa, tidak ada lagi tahapan penyidikan yang harus dilanjutkan.
Karena itu, tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan kepada JPU untuk memasuki proses hukum berikutnya.
Baca Juga: Konfercab PGRI Popayato Barat Digelar, Perlindungan Guru dan Validitas Data Jadi Sorotan
“Status P-21 menjadi dasar bagi penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum melalui mekanisme Tahap II,” ujar Renly.
Barang bukti dalam perkara ini cukup beragam. Polisi menyerahkan dua unit excavator CAT berwarna kuning berikut dua buah kunci excavator,
satu mesin alkon merek Honda warna merah, satu pipa besi bercabang, sejumlah selang serta satu kantong berisi material tanah.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Untuk sangkaan pidana, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
“Pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 158 UU Pertambangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” jelas Renly.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara dugaan PETI tersebut kini
berlanjut di Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Dua tersangka beserta barang bukti telah berada dalam proses penanganan penuntut umum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang