Kasus Tambang Emas Ilegal di Teratai Pohuwato Naik Tahap, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan

Azis Manansang • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 00:06 WIB

 

Penyidik melanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan (F:Hms-Pol)
Penyidik melanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan (F:Hms-Pol)

Gorontalopost, MARISA – Perkara dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di  wilayah Teratai, Kabupaten Pohuwato, kini bergulir ke meja Kejaksaan Negeri Pohuwato.
 
Tersangka berinisial FM bersama sejumlah barang bukti resmi diserahkan penyidik Polres  Pohuwato  setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan Satreskrim Polres Pohuwato  melalui Tahap II pada Jumat (25/9/2026). 

Baca Juga: Inflasi Cabai Mengusik Bone Bolango, Iwan Mustapa Ajak Warga Sulap Pekarangan Jadi Lahan Produktif

Tahapan ini menjadi bagian dari proses hukum setelah penyidik menyelesaikan penyidikan  perkara yang ditangani Unit III Tipidter.

Kasus tersebut bermula dari penindakan terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah Teratai  pada 29 Juli 2026. 

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap sehingga  penyidik melanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa  penuntut umum.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H., menerangkan bahwa Tahap II  menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepolisian ke pihak kejaksaan  untuk proses hukum berikutnya.

“Penyidikan telah memenuhi kelengkapan yang diperlukan dan berkas dinyatakan P-21. 

Karena itu, tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato  untuk tahapan selanjutnya,” kata Renly.

FM disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan  Batubara Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana.

Dalam pelimpahan tersebut, terdapat sejumlah barang bukti yang ikut diserahkan. Salah  satunya alat berat excavator merek SUNWARD warna hijau tosca dengan nomor seri  SWE210F00137, berikut satu buah kunci excavator.

Baca Juga: Kasus Guru ASN Meninggal di Tolinggula, Resmob Saronde Amankan Suami Korban

Penyidik juga menyerahkan satu unit mesin alkon, satu buah karpet warna hijau, satu buah  pipa besi bercabang, satu ujung selang gabang warna merah, satu buah linggis serta satu  ember berisi material tanah.

Tak hanya peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan, dua unit HT  warna hitam dan satu unit handphone Redmi 15 warna silver juga masuk dalam daftar  barang bukti yang diserahkan kepada kejaksaan.

Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan perkara di  Kejaksaan Negeri Pohuwato. Perkara dugaan PETI dengan tersangka FM selanjutnya akan  diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Mg-08).

Editor : Azis Manansang
tambang emas Polres Pohuwato POHUWATO PETI ILEGAL Kejari Pohuwato